Mohon tunggu...
Aurelia IvanaTalita
Aurelia IvanaTalita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Fakultas Vokasi, Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mewujudkan Zero Accident di Tempat Kerja

20 Juni 2022   08:49 Diperbarui: 20 Juni 2022   09:10 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui pada saat ini, berbagai jenis industri di penjuru dunia semakin berkembang. Di Indonesia sendiri industri pertambangan, minyak dan gas, serta manufaktur juga semakin berkembang. Semakin berkembangnya suatu industri, maka semakin banyak SDM/Sumber Daya Manusia yang diperlukan. Akibatnya diperlukan suatu prosedur atau pengawasan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan pekerja dapat merasa aman saat melakukan pekerjaannya.

Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak diharapkan dan tidak dapat dikendalikan yang terjadi ketika seseorang sedang melakukan pekerjaannya dan mengakibatkan cidera bahkan kematian. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/98, kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

Kecelakaan kerja dapat terjadi karena adanya bahaya/hazard di tempat kerja. Berbagai jenis bahaya yang terdapat di tempat kerja ialah, bahaya mekanik yang berasal dari peralatan atau mesin yang bergerak; bahaya elektrik yang berasal dari energi listrik; bahaya terbakar dan meledak yang berasal dari bahan kimia; bahaya fisika yang berasal dari radiasi, suhu, cuaca, cahaya, getaran, dan tekanan udara; bahaya kimia berasal dari bahan kimia; bahaya biologis yang berasalh dari mikroorganisme; bahaya ergonomik yang mengakibatkan gangguan fisik; dan bahaya psikologi yang berasal dari diri sendiri maupun orang lain.

Terdapat 22 klasifikasi kecelakaan kerja, diantaranya adalah jatuh dari ketinggian, jatuh di ketinggian yang sama, menabrak objek menggunakan bagian tubuh, terpapar oleh getaran mekanik, tertabrak objek/benda yang sedang bergerak, terpapar suara keras secara tiba-tiba, terpapar bising yang lama, terpapar tekanan yang bervariasi, gerakan berulang, kontak fisik dengan listrik, dll.

Dampak yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja adalah cidera fatal/fatality, cidera kehilangan waktu kerja/loss time injury, cidera kehilangan hari kerja/loss time day, cidera dengan terbatas/restricted duty, cidera dengan perawatan rumah sakit/medical treatment injury, cidera ringan/first aid injury, kecelakaan tanpa cidera/non injury incident. Melihat dampak yang ditimbulkan dapat merugikan perusahaan dan individu, maka perlu dilakukan investigasi kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.03/MEN/198 BAB II mengenai tata cara pelaporan kecelakaan, pada pasal 2 ayat 1 disebutkan jika pengurus/pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang telah terjadi. Jenis kecelakaan kerja terdiri atas kebakaran atau meledak atau bahaya dari pembuangan limbah dan kejadian berbahaya lain. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1994 pasal 41 dan 41 menyatakan bahwa ketentuan melapor sebagai berikut :

Pasal 41

  • Cidera akibat kecelakaan tambang harus dilaporkan pada ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau tempat Perawatan Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan sebelum menyelesaikan pekerjaan.
  • Laporan kecelakaan dan pengobatan harus tertulis dalam buku khusus yang telah disediakan.
  • Jika terjadi kecelakaan yang berakibat fatal atau cidera parah, Kepala Teknik Tambang harus langsung memberitahu Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang

  • Pasal 42
  • Kecelakaan pada pertambangan dan bahaya harus diselidiki oleh Kepala Teknik Tambang atau orang yang bertugas dalam kurun waktu tidak melebihi 2x24 jam dan hasil inspeksi harus dicatat dalam daftar kecelakaan.
  • Kecelakaan pada pertambangan harus dicatat dalam formulir lalu dikirim pada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Kecelakaan yang terjadi dan harus dilaporkan harus memenuhi lima unsur;

  • Benar terjadi.
  • Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang.
  • Akibat dari pekerjaan di pertambangan.
  • Terjadi pada saat jam kerja dan yang mengalami kecelakaan ialah pekerja atau seseorang yang memang diwajibkan berada di area tambang.
  • Terjadi dalam wilayah usaha pertambangan atau wilayah proyek.

Investigasi kecelakaan harus dilakukan segera setelah adanya kecelakaan kerja. Karena tujuan dari investigasi yang dilakukan adalah untuk menentukan fakta dari terjadinya kecelakaan, mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan kecelakaan, membandingkan prosedur dan program yang telah terlaksana, merekomendasikan tindakan pencegahan atau penanggulangan. 

Langkah-langkah untuk melakukan investigasi kecelakaan kerja berdasarkan ICAM Investigation Guidelines terbagi menjadi 7 langkah yaitu:

  • Tindakan awal
    • Pertolongan pertama dan mengamankan lokasi kecelakaan yang menjadi tanggung jawab dari pengawas, pegawai senior, atau koordinator kelompok pertolongan pertama.
    • Pembentukan tim untuk membentuk tim investigasi dan mengikuti prosedur dan perundang-undangan yang menjadi patokan.
    • Menuju lokasi kejadian dengan membawa peralatan lengkap seperti, checklist, alat ukur, kamera, dll.
  • Perencanaan investigasi kecelakaan
    • Pimpinan mengadakan rapat dengan tim investigasi untuk menilai SOP dan penyerahan dokumentasi yang diperlukan.
    • Membuat izin untuk memasuki TKP
    • Mengadakan kunjungan lapangan supaya tim investigasi dapat beradaptasi dengan lokasi kecelakaan
    • Merencanakan investigasi kecelakaan
  • Pengumpulan data
    • Mengumpulkan berbagai fakta yang memiliki hubungan dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Pengumpulan data dapat dikelompokkan berdasarkan lima aspek di lokasi utama yakni, orang, lingkungan, peralatan, prosedur dan dokumentasi, dan organisasi.
  • Mengelola data
    • Setelah dilakukan pengumpulan data, data akan diolah untuk dihubungkan dengan persiapan analisa kecelakaan.
  • Analisa kecelakaan
    • Tim investigasi akan menggabungkan bukti-bukti serta temuan yang merupakan faktor penyebab kecelakaan dan mengelompokkan dalam beberapa kategori yang telah ditetapkan sebagai teori penyebab kecelakaan.
  • Tindakan pencegahan dan perbaikan
  • Rekomendasi
    • Membuat rekomendasi tindaka pencegahan dan perbaikan berdasarkan teori penyebab kecelakaan agar kecelakaan kerja tidak terulang kembali.
  • Pengendalian risiko
  • Berdasarkan Permenaker No. 5/MEN/1996 pengendalian risiko pada kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui 3 metode pengendalian, yakni:
    • Pengendalian teknis atau rekayasa (engineering control) dapat dilakukan dengan cara :
    • Eliminasi : menghilangkan segala sumber bahaya.
    • Substitusi : mengganti peralatan atau material yang berbahaya dengan yang lebih aman.
    • Minimalisasi : mengurangi jumlah pajanan bahaya di tempat kerja.
    • Isolasi : sumber bahaya dengan pekerja akan dipisahkan.
    • Administratif control merupakan pengendalian bahaya dengan kegiatan seperti pemberian awarding, training, dan checklist SOP.
    • Penggunaan APD/Alat Pelindung Diri, pengendalian ini merupakan uoaya terakhir yang dapat dilakukan apabila pengendalian sebelumnya tidak dapat mengurangi bahaya.
  • Pelaporan
    • Laporan akan menjelaskan penyebab kecelakaan, rekomendasi, dan tindakan pencegahan yang dibutuhkan supaya tidak terjadi lagi kecelakaan kerja yang sama. Hal-hal yang harus ada dalam laporan investigasi adalah catatan dari manajemen, penjelasan kecelakaan, faktor penyebab terjadinya kecelakaan, kesimpulan dan rekomendasi, tindakan hierarchy control, daftar lampiran dan data pendukung.
  • Pembelajaran
    • Pekerja dapat belajar dari kejadian kecelakaan kerja yang telah terjadi dan diharapkan dapat memperbaiki hal-hal yang kurang diperhatikan saat bekerja agar kecelakaan tidak terulang kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun