Mohon tunggu...
Aurelia Melisa
Aurelia Melisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

JURNALISME KUNING DALAM MEDIA ONLINE

8 Oktober 2018   15:32 Diperbarui: 8 Oktober 2018   15:52 1647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh jurnalisme kuning dalam media online

            Salah satu media online yang terjebak dalam praktik jurnalisme kuning ialah tribunnews.com. Beberapa berita yang diberitakan  dengan gaya jurnalisme kuning antara lain berita dengan judul berikut "Duh, Siswa Kelas V SD di Tulungagung Menghamili Siswa SMP, Keluarga Mau Menikahkan Mereka", "Kelelahan Usai Malam Pertama. Pengantin Wanita Syok Ada Curut Masuk Itunya", dan berita yang ketiga ialah "Mimpi Alat Kelamin Wanita, Yanto Langsung Pasang Togel Nomor 31". Berita-berita tersebut merupakan tiga dari sekian banyak berita yang menggunakan praktik jurnalisme kuning. 

Contoh Berita
Contoh Berita

Sumber: tribunnews.com


Contoh Berita
Contoh Berita

Sumber: tribunnews.com


Contoh Berita
Contoh Berita

Sumber: tribunnews.com

Mengapa berita-berita tersebut dapat dikatakan menggunakan praktik jurnalisme kuning?

            Pertama, tirbunnews.com menyajikan berita-berita terkait seks, kriminalitas, dan konflik yang identik dengan jurnalisme kuning. Kedua, seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa jurnalisme kuning biasanya menggunakan judul-judul yang bombasitis untuk menarik minat pembacanya. Dapat dilihat dalam tiga judul di atas bahwa pemilihan katanya sangat bombastis dan membuat orang tertarik membacanya, selain itu judul juga mengandung unsur seks.

            Ketiga, berita-berita di atas juga disertai dengan foto-foto yang menarik. Dan yang terakhir, konten berita yang disajikan sangat sensasional, judul dan isi tidak sesuai (judul sangat bombasitis isi biasa saja), suatu peristiwa digambarkan secara detail (seperti tidak ada penyaringan), beberapa berita memposisikan wanita sebagai pihak yang bersalah dan terkadang menggunakan pilihan kata yang kurang layak seperti "itunya", "sosok" dll.

Bagaimana etika terkait jurnalisme kuning tersebut?

            Jurnalisme kuning bisa dikatakan tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Berdasarkan kode etik jurnalistik yang diresmikan Dewan Pers pada 14 Maret 2006, jurnalisme kuning tidak sesuai dengan pasal 4 yakni terkait wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fintah, sadis dan cabul, unsur sadis dan cabul sangat kental dengan jurnalisme kuning. Pasal 9 tentang wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik. Pasal ini kerap kali dilanggar dengan berita-berita yang menceritakan peristiwa secara detail dan tanpa penyaringan. Adanya berbagai ketidaksesuaian dengan kode etik yang telah dibuat ini tentu karena kurangnya pemahaman tentang kode etik tersebut serta kurangnya kesadaran dari jurnalis untuk mentaati kode etik yang sudah ditetapkan, maka dari itu penting bagi setiap media jurnalis dan media untuk mengkaji kembali kode etik yang sudah ditetapkan agar informasi yang diterima masyarakat merupakan informasi yang layak dan bermanfaat. Seperti menurut Skog (2007) kini jurnalisme kuning seharusnya berfungsi sebagai pengingat bagi jurnalis dan pembaca tentang nilai pelaporan dan tulisan yang akurat dan meyakinkan.

Daftar Pustaka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun