صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نَبِيْعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ
“Dari Abdulloh bin Umar, dia berkata, “Dahulu kami (para sahabat) membeli makanan secara taksiran, maka Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam melarang kami menjual lagi sampai kami memindahkannya dari tempat belinya”
[HR Muslim 1526]
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!