Mohon tunggu...
aulya rahma c
aulya rahma c Mohon Tunggu... Mahasiswa

saya memiliki hobi bersepeda,traveling, dan mengikuti trend fashion

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Batas Aurat Wajah Perempuan

12 Oktober 2025   06:20 Diperbarui: 12 Oktober 2025   06:20 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Menurut penjelasan dalam artikel "Batas Aurat Wajah Perempuan" yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, perdebatan mengenai apakah bagian dagu termasuk aurat perempuan telah dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam sidang pada 24 Januari 2020 M. Pembahasan ini berangkat dari pemahaman tentang makna aurat dalam Islam, yakni bagian tubuh yang harus ditutupi karena dapat menimbulkan rasa malu bila terlihat. Dalam pandangan fikih, aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batas wajah yang sebenarnya. Sebagian mazhab seperti Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan adalah aurat di hadapan laki-laki non-mahram. Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat sebaliknya, bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat karena termasuk bagian yang biasa tampak.

Dalam artikel tersebut dijelaskan, berdasarkan tafsir para ulama seperti al-Baghawi, al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir, wajah dibatasi dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga ujung dagu secara vertikal, dan dari telinga ke telinga secara horizontal. Artinya, ujung dagu masih termasuk bagian wajah, sedangkan bagian bawah dagu berada di luar batas wajah. Berdasarkan penjelasan itu, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bagian bawah dagu termasuk aurat yang sebaiknya ditutup karena tidak termasuk area wajah yang diperbolehkan tampak.

Pandangan ini menunjukkan bahwa penetapan batas aurat bukan sekadar aturan lahiriah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kesopanan perempuan sesuai ajaran Islam. Karena itu, menutup bagian bawah dagu dianggap sebagai bentuk kehati-hatian agar batas aurat terjaga sebagaimana yang dijelaskan dalam pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Dengan begitu, cara berpakaian Muslimah tidak hanya memenuhi tuntunan syariat, tetapi juga mencerminkan nilai kesopanan dan keindahan dalam berbusana.

Sumber: "Batas Aurat Wajah Perempuan", laman resmi Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, diterbitkan 4 September 2023. Diakses pada 12 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun