Mohon tunggu...
Muliyaty_arief Djide
Muliyaty_arief Djide Mohon Tunggu... Administrasi - beralamat di jl. Rappokalling Timur No.6 Makassar

Anak ke-2 dari 7 bersaudara. Profesional Kehutanan, Owner Mulya Olshop Makassar Salam Hijau! Semangat Yuk!

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perhutanan Sosial, Kepedulian Terhadap Masyarakat Hutan

11 Mei 2018   23:15 Diperbarui: 11 Mei 2018   23:38 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Berdasar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial. Bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh  masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Pemerintah tiada henti untuk mencari 'solusi'yang berkesinambungan agar terwujud peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat, yang berada di sekitar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan. Mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan sebagai 'solusi' dari problema tersebut. Program Perhutanan Sosial telah menjadi program prioritas nasional oleh pemerintah.

Sentuhan Program Perhutanan Sosial melalui 5 Skema Perhutanan Sosial terhadap keilegalan kelola hutan bagi masyarakat yang ketergantungan hidup terhadap hutan sangat tinggi. Tak terlepas dari kawasan hutan yang secara turun-temurun telah menjadi penopang hidup sanak keluarga sampai beranak-pinak/beranak-cucu. 

Perhutanan sosial sebagai bentuk kepedulian pemerintah yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan dan mengurangi konflik terhadap potensi-potensi konflik yang hadir. Oleh Pemerintah yang tanpa menutup mata bahwa hutan yang menyimpan sumber daya alam yang dapat diperbaharui itu, tak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat baik di  sekitar hutan dan dalam kawasan hutan yang masih termasuk kawasan/daerah bahkan desa tertinggal. Presiden Jokowi Widodo menetapkan Perhutanan Sosial sebagai akses legal masyarakat terhadap lahan (land) kawasan hutan Negara seluas 12,7 juta Ha. Program Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui alokasi sumber daya hutan yang dikuasai Negara kepada masyarakat setempat. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial. Tersebut sebagai Skema Program Perhutanan Sosial : 1) Hutan Desa (HD), Hutan Negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, 2) Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat, 3) Hutan Tanaman Rakyat (HTR), hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, 4). 

Hutan Adat (HA), hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, 5) Kemitraan Kehutanan (KK), kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang lain usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang lain usaha industri primer hasil hutan.Dalam perkembangannya melalui 'campur tangan' pihak-pihak terkait baik dari pemerintah maupun swasta terhadap masyarakat hutan untuk kelola hutan secara lestari, tanpa 'merusak' sumber daya hutan yang tersedia. 

Kerangka berpikir segenap masyarakat setempat di sekitar kawasan hutan dan dalam kawasan hutan yang menganggap bahwa hutan dapat diwariskan, dimiliki dan diperjualbelikan termasuk lahan-lahan hutan, mengemuka. Namun tanpa mengabaikan segenap masyarakat setempat pun khususnya dalam masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan hutan serta dalam kawasan hutan telah memiliki kearifan lokal yang tertanam dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat adat yang terpelihara serta terjaga  melalui pemanfaatan hutan sepenuh-penuhnya. Strategi dan Rencana Kerja dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) tercipta. Kreatifitas pun tak luput tercipta demi mewujudkan Program Perhutanan Sosial melalui target 'jemput bola'. 

Pencapaian target luasan areal perhutanan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar hutan dan dalam kawasan hutan melalui Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) dengan membentuk kelompok Kerja (POKJA). Pengimplementasian dari model pengelolaan kawasan hutan Negara oleh masyarakat yang diharapkan mampu mengubah tata kelola hutan menjadi model kelola bersama masyarakat yang dapat memberikan jaminan bagi kelestarian sumber daya hutan. 

Memahami bahwa pemanfaatan hutan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dalam bentuk hasil hutan kayu dan bukan kayu melalui pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemaneman, pengolahan dan pemasaran berdasarkan asas kelestarian hutan, social dan lingkungan dan atau dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui antara lain jasa ekowisata, jasa tata lingkungan , keanekaragaman hayati, jasa penyerapan/penyimpanan karbon. 

Oleh karena itu sasaran perhutanan sosial tak terlepas dari kawasan hutan yang sejak dulu ada sejak bumi tercipta dan dimanfaatkan sepenuh-penuhnya oleh masyarakat hutan melalui kearifan lokal yang tercipta secara alami dari warga masyarakat hutan secara turun temurun dan terpelihara hingga kini. Ibarat lautan lepas yang berisi keramba-keramba ikan yang siap 'ditangkap' untuk memenuhi hajat hidup rakyat secara berkeadilan dan merata. 

Guna mendukung percepatan pengelolaan  hutan oleh masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Peta  penunjukkan lokasi-lokasi Perhutanan Sosial seluas kurang lebih 12,7 juta Ha terhadap 5 skema perhutanan sosial yang disertai revisi peta PIAPS setiap 6 bulan sekali.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun