Mohon tunggu...
Auliya SyahiraPurba
Auliya SyahiraPurba Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

Fakultas Syariah Dan Hukum Jurusan Hukum Pidana Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman bagi Pelaku Penimbun Alat Pelindung Diri di Masa Pandemi Covid 19

17 Agustus 2020   16:07 Diperbarui: 17 Agustus 2020   16:09 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber : hukumonline.com)

Pada saat ini seluruh dunia termasuk Indonesia sedang dihobahkan dengan munculnya COVID-19. Tidak sedikit orang yang menjadi panik dalam membeli barang (panic buying) dan menimbun berbagai alat kesehatan seperti masker, alat pelindung diri, hand sanitizer, dan alat medis lainnya yang kemudian menyebabkan kelangkaan ketersediaan barang diberbagai daerah. Bukan hanya menimbun, namun ada beberapa orang yang justru malah menjual kembali alat-alat kesehatan tersebut dengan harga yang lebih tinggi lagi. Ini tentu saja sangat merugikan bagi orang-orang yang memang sangat membutuhkan alat-alat kesehatan tersebut.

Kelangkaan ini semakin hari semakin terasa di seluruh wilayah Indonesia. Bukan hanya masyarakat saja yang merasakan kelangkaannya tetapi tenaga medih pun merasa dirugikan karena dampak kelangkaan ini. Masker, hand sanitizer, dan APD merupakan barang yang memang wajib bagi tenaga medis, namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini barang-barang tersebut semakin sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis. Dikarenakan kelangkaan yang sudah semakin tidak wajar di seluruh wilayah Indonesia membuat para tenaga medis akhirnya menggunakan alat-alat yang tidak sesuai standar sebagai alternatif lain.

Penimbunan seperti ini merupakan bentuk persaingan dagang yang curang karena bertujuan untuk mengambil keuntungan sebesar mungkin karena adanya kenaikan harga yang melambung tinggi akibat kelangkaan barang. Dan hal ini termasuk kejahatan ekonomi, dikarenakan hal ini membuktikan bahwa pelaku melanggar norma hukum yang ada. Dalam hukum ekonomi sendiri dijelaskan bahwa dilarang untuk menimbun barang melebihi jumlah yang sudah ditetapkan.

Hal ini menunjukkan bahwa ada sanksi-sanksi bagi mereka pihak-pihak yang terbukti telah melakukan penimbunan terhadap alat-alat kesehatan, sanksi tersebut bisa berupa sanksi pidana. Mereka para pelaku penimbun alat kesehatan seharusnya di proses dalam hukum karena dampak dari perbuatan mereka tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Pelaku usaha yang melakukan penimbunan alat-alat kesehatan tersebut telah melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah banyak pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang tersebut.

Hal tersebut diatur pada Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, menyebutkan bahwa "Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana  dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50 miliar.

Dalam menyelesaikan masalah penimbunan ini pemerintah pun  diharapkan untuk lebih tegas lagi dalam menindaklanjuti kasus seperti ini agar para pelaku mendapatkan efek jera. Masyarakat diharapkan juga bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk mengikuti himbauan pemerintah agar tidak melakukan panic buying, karen hal ini akan sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini. Selain itu juga apabila kita ada menduga adanya penimbunan yang dilakukan oleh pelaku usaha sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar segera ditindaklanjuti.

Meskipun yang memiliki kecenderungan melakukan praktik tersebut adalah oknum-oknum pelaku usaha besar yang didukung oleh modal yang besar untuk menimbun APD dalam jumlah besar pula, tetapi tidak menutup kemungkiknan juga bahwa pelaku usaha kecil menengah juga dapat melakukan perbuatan tersebut. Sehingga aparat penegak hukum tidak boleh lengah dalam menangani hal tersebut.

Maka dari itu dibutuhkan keterlibatan dari seluruh elemen masyarakat dan berpartisipasi dalam melawan wabah virus corona. Tujuannya, agar masayarakat lebih sensitif lagi terhadap hal-hal yang diduga sebagai tindakan monopoli perdagangan alat-alat kesehatang yang saat ini sangat dibutuhkan ditengah pandemi COVID-19.

Penulis : Auliya Syahira Purba

Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun