Mohon tunggu...
Aulia Nurdianti
Aulia Nurdianti Mohon Tunggu... Freelancer - Jakarta-Indonesia

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengertian PPN, Objek PPN, dan Contoh perhitungan PPN Tarif 11%

21 Mei 2022   23:20 Diperbarui: 21 Mei 2022   23:31 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-ppn-kurang-bayar-ppn-lebih-bayar-dan-ppn-nihil/#d_Selisih_PPN_Keluaran_dan_Masukan

Assalamualaikum wr.wb, 

          kami dari kelompok 3 Perpajakan 2 Universitas Pamulang dengan anggota: Aulia Nurdianti (201011200004), Bela Laras Ati (201011200908) dan  Fais Hidayat (201011200788). Guna untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Perpajakan 2, kami akan menjelaskan mengenai PPN dan peraturan terbaru mengenai tarif PPN sebesar 11%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Beberapa objek yang dikenakan PPN:

  • Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

           Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp 4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memenuh isyarat dan ketentuan yang berlaku.

           Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya dan bisa di laporkan melewati https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Selisih PPN Keluaran dan Masukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun