Mohon tunggu...
aauliaanur
aauliaanur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi saya menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang Terkenal dengan Berita Miringnya

8 Mei 2023   20:32 Diperbarui: 14 Mei 2023   17:01 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang Terkenal dengan Berita Miringnya

Oleh : Aulia Nur Hidayati

(Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)

Email : aulnur2234@gmail.com

Siapa sih yang tidak tau dengan permasalahan ini? Sebelum viral di media sosial ada seseorang yang meng-ekpos sebuah rangkaian pelaksanaan salat Idul Fitri yang tak biasa dilakukan di Ponpes Al-Zaytun.

Dalam postingan tersebut nampak jamaah wanita dan pria yang digabung ke dalam satu shaf yang sama,yaitu seorang jamaah wanita yang berada di barisan paling depan dan bsetiap shaf-nya dibuat renggang

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun diwawancari di salah satu acara televisi untuk menjelaskan isu dari pondoknya yang lagi viral. Dan beliau mengatakan bahwa panutan yang beliau pakai berasal dari pemikiran dan kebiasaan presiden Republik Indonesia yaitu Soekarno yang berhasil dibukukan dengan judul "Dibawah Naungan Revolusi".Selain itu beliau juga memahami makna yang terdapat dalam QS.Al-Mujadalah ayat 11.

Yang mengandung makna bahwa "islam tidak melarang pelaksanaan sholat berjarak" dan akhirnya beliau beranggapan justru itu dianjurkan untuk memberikan ruang supaya tidak berdesak-desakan satu sama lain.Dan mengenai jamaah perempuan yang berada di shaf laki laki sebagai bentuk pemuliaan terhadap perempuan.Namun jawaban dari beliau tadi di sanggah oleh bapak wakil ketua umum MUI pusat.

Dan beliau mengatakan "kalau hukum-hukumnya sudah terpenuhi ada lagi yang di atasnya adalah adab atau akhlak.Adab itu di atas hukum karena kalau hukum adalah hitam putih hidup di dunia.Dengan demikian situs syariahnya hukumnya adalah sah tetapi tidak tercapai tujuan hukum begitu pula dalam beribadah itu." Sholat itu sudah ada aturan atau syarat syah-nya.

Lalu hukum-hukum mengenai kasus ini melaksanakan salat berjamaah dicampur  antara laki dan perempuan ketika mau salat dia tetap sah tapi tidak sempurna. Jadi shaf jamaah perempuan harus di belakang shaf jamaah laki-laki.Dalam agama islam dijelaskan bahwa keutamaannya shaf salat perempuan atau wanita itu ditaruh di belakang shaf laki laki adalah untuk kekhusyukan dalam beribadah menghadap Allah Swt.

Imam Nawawi berpendapat mengenai shaf salat perempuan atau wanita itu ditaruh di akhir karena untuk menjauhkan antara penglihatan dan geraknya laki-laki dengan perempuan karena ibadah sholat itu upaya mendekatkan diri kepada Allah.Biasanya laki dan perempuan itu bisa saling sentuh atau connect connect-an,selain itu juga bisa pikirannya yang tidak semestinya.

 Untuk beribadah menghadap Allah Swt bukan karena ada fasilitas bisa melihat perempuan yang dapat merubah pikiran ketika melihat gerak-geraknya laki-laki dan mendengarkan ucapan-ucapan wanita atau semacamnya.Ini adalah aturan tata krama atau adab mengenai kenapa perempuan sudah ada tempatnya sendiri ketika melaksanakan sholat.Seperti hal-nya ketika  di Mekkah dan  Masjidil Haram yang sudah ada sekatnya serta di Masjid Nabawi.

Bahkan Imam Ghazali didalam kitabnya menyampaikan untuk salat berjamaah antara laki dan perempuan itu harus ada ha'ilun ketika sedang shalat.Sedangkan menurut Imam Mawardi kalau sudah selesai sholat imam-nya tidak boleh pergi terlebih dahulu agar para makmum laki-laki untuk mengikutinya dan makmum perempuan sudah keluar duluan.Imam Mawardi mengatakan jika ternyata disitu terdapat jamaah laki dan perempuan ketika sholat.

Supaya tidak bercampur baur dan tidak ada fitnah antara laki dan perempuan ketika sudah bubar mereka harus mendahulukan perempuan dahulu baru laki-laki.Dan ini secara hukum sah tetapi tidak sah menurut jumhur fuqaha malikiyah Syafi'iyah dari umumnya.Mayoritas para ahli fiqih jumhurul fuqaha bahwa Inna Muhammad laki-laki dan perempuan itu urusan sah dan tidak sahnya itu tetap hukumnya sah salatnya sah menurut jumhur ulama.

Tetapi walaupun sah tetap saja hukumnya makruh dan itu sesuatu yang tidak disenangi.Dan untuk mendekatkan ibadah mahdhah hanya pada Allah kita juuga membutuhkan adab yang tidak cukup hanya sah yang alasannya menurut beberapa imam ( Imam Nawawi punya alasan sendiri Imam Ghazali Imam Mawardi) dan jumhurul fuqaha mempunyai alasan tersendiri yang dapat kira-kira kita semua apalagi di sebuah lembaga pendidikan.

Untuk itu dimohon pelajari referensi-referensi kitab lainnya yang dikarenakan mengajarkan di Pesantren itu bagaimana cara beribadah,bagaimana adabnya,serta tata caranya yang tidak cukup hanya masalah sah dan tidak-nya.Dan saya yakin siapa saja mau melakukan apa saja baik itu perilaku di dunia atau perilaku untuk mendekatkan diri kepada Allah perilaku akhirat pasti akan mencari yang terbaik pasti akan mencari yang afdol.

Nah yang terbaik itulah yang kita cari apalagi di pesantren-pesantren Salaf yang pesantren di bawah Nahdlatul Ulama dan itu ada 26.664-an Itu semua mengajarkan kitab-kitabnya sama maka jangan heran jika dari zaman dulu masjid juga ada santrinya karena Imam Ghazali mengatakan di Mekkah,Madinah,dan Masjid Nabawi juga begitu maka saya yakin ustaz-ustaz di sana nanti dengan adanya polemik adanya masalah ini pasti akan membaca banyak referensi dan untuk ibadah kepada Allah dan juga tentunya untuk hidup di dunia akan mencari yang paling utama yang paling baik sesuai dengan tata cara tapi juga sesuai dengan ajaran islam.

Adam pasti akan mendapatkan referensi Tetapi apakah kemudian dengan adanya Kejadian ini akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat kalau menurut Pak Kyai mudah-mudahan tidak karena apa tuntunan semacam ini alhamdulillah mudah sekarang dicari tinggal ngetik saja di NU online itu sudah kejawab semua di mu online atau bahkan di organisasi-organisasi keagamaan itu sudah ada tuntunannya semua.

Jadi bagi masyarakat nggak usah terlalu kaku akan ketidak bisaan membaca kitab,se-bagaimana saya ingin mendalami ini Alhamdulillah sekarang sudah dimudahkan oleh teknolog.Oleh karena itu kita tinggal belajar kalau belum bisa memahami utuh dan pengikut kyai-kyainya ustadz-ustadnya MUI setempat NU setempat Muhammadiyah setempat Al Irsyad Al Washliyah PUI dan lain-lainnya kiainya Insyaallah rata-rata pada memahami semuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun