Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Praktik Amicus Curiae Terkait Pilpres Tahun 2024

12 April 2024   09:17 Diperbarui: 18 April 2024   07:52 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://organisasi.co.id/wp-content/uploads/2023/02/Amicus-Curiae-1280x720-1-1200x675.jpg

Pengantar

Sebanyak 303 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia mengajukan amicus curiae, menunjukkan dukungan mereka agar MK memberikan putusan yang adil dalam sengketa Pilpres 2024. Mereka diwakili oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dan Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun, yang menyampaikan dokumen amicus curiae ke MK. Dokumen tersebut berisi analisis mendalam tentang putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi titik awal kontroversi terkait kualifikasi pasangan calon.

Secara terpisah Megawati Soekarnoputri, sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), turut serta dalam praktik amicus curiae dengan menyampaikan pandangannya terkait etika kepresidenan dan evolusi kecurangan pemilu. Dalam opini yang disampaikan, Megawati menekankan pentingnya keadilan yang berlandaskan Pancasila dan mengharapkan MK untuk bersikap negarawan dalam memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.

Praktik amicus curiae dalam sidang MK menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam proses demokrasi. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, MK dapat memperoleh perspektif yang lebih luas dan mendalam dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Hal ini tidak hanya memperkaya proses pengambilan keputusan tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan.

Sejarah dan Pengertian

Di tengah hiruk pikuk proses peradilan, terkadang muncul suara-suara yang luput didengar. Suara-suara ini, yang mewakili kepentingan publik, keahlian khusus, atau perspektif yang berbeda, dapat memberikan kontribusi berharga dalam membantu hakim mencapai putusan yang adil dan tepat. Inilah peran amicus curiae, sebuah tradisi hukum yang telah lama dipraktikkan di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Amicus curiae terekam dalam sejarah hukum Romawi kuno. Kata "amicus curiae" berasal dari bahasa Latin, yang berarti "teman pengadilan". Pada masa itu, amicus curiae merujuk pada individu yang hadir di pengadilan untuk memberikan saran atau informasi kepada hakim. Tradisi ini kemudian diadopsi oleh sistem hukum di berbagai negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Di era modern, amicus curiae telah berkembang menjadi alat yang semakin penting dalam proses peradilan. Hal ini didorong oleh kompleksitas kasus hukum yang semakin meningkat, di mana hakim tidak selalu memiliki pengetahuan dan keahlian yang mendalam dalam semua bidang yang relevan dengan perkara.

Amicus curiae memungkinkan hakim untuk mendapatkan informasi dan perspektif tambahan dari pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam perkara, sehingga membantu mereka dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berimbang.

Siapa yang bisa mengajukan Amicus Curiae dan contoh kasus

Amicus curiae dapat diajukan oleh berbagai pihak, seperti organisasi masyarakat sipil yang mewakili kepentingan publik, ahli hukum yang memiliki keahlian khusus dalam bidang yang relevan dengan perkara, kelompok intelektual yang memiliki perspektif unik tentang isu-isu yang dibahas dalam perkara dan Pihak lain yang dianggap memiliki informasi atau pendapat yang relevan dengan perkara. 

Di Indonesia, amicus curiae diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menyatakan bahwa hakim dapat memperoleh keterangan dari pihak lain selain pihak yang berperkara untuk membantu dalam memutus perkara.

Penerapan amicus curiae di Indonesia masih tergolong baru dan belum banyak dimanfaatkan. Namun, beberapa contoh kasus menunjukkan potensi amicus curiae dalam memperkuat peradilan yang adil dan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun