Mohon tunggu...
aulia rahma
aulia rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa politeknik negeri pontianak

hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Terlibat Kasus PLTU Riau-1

18 November 2022   17:25 Diperbarui: 18 November 2022   17:25 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aulia Rahma

4202114192

Jurusan Akuntansi 

Prodi Akuntansi Sektor Publik

Politeknik Negeri Pontianak

aulayaya863@gmail.com

 

Pembahasan :

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Selasa (4/12),Rudy mengatakan bahwa terdakwa Eni Saragih berperan menjembatani kepentingan Johannes Budisutrisno Kotjo,dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN)."Perannya terdakwa (Eni) adalah memfasilitasi pertemuan dengan PLN.Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi VII," ujar Rudy dalam persidangan.

Dua hari pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Maulani Saragih menegaskan,apa yang dilakukannya dalam Proyek PLTU 2x300 Riau-1 itu untuk membantu proyek investasi.Tujuannya agar proyek itu berjalan lancar."Ini bukan proyek APBN,"ujarnya,seperti dikutip dari surat Eni.

KPK menetapkan Eni sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 bersama pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.Dalam surat dakwaan Kotjo,total uang yang diterima Eni secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar.Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.Eni pun telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,35 miliar yang dirinya terima dari Kotjo.Selain itu panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar juga mengembalikan uang sebesar Rp 712 juta.Secara keseluruhan total uang yang dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp 4,26 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun