Mohon tunggu...
Aufanggaadis
Aufanggaadis Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMM

M. Aufangga Adis Sanjaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pantaskah Penayangan Hal Privasi bagi Khalayak?

22 Juni 2021   22:45 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:06 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri hiburan di Indonesia saat ini sangat unik jika dilihat dari beberapa hal yang terjadi pada akhir akhir ini. Industri entertain di dunia pertelevisian ini sangat mudah mendapatkan perhatian dan mendapatkan atensi dari para penonton atau audiencenya. Mulai dari kisah kontroversi, kisah susah senang para insan dalam industri tersebut sangat mudah mendapat perhatian dari publik atau masyarakat luas, khususnya di Indonesia. Hal hal yang dianggap privasi pun tetap dipertontonkan dalam media massa khususnya televisi guna mendapatkan keuntungan dari tayangan yang tayang dan keuntungan secara financial yang  nominalnya juga tidak sedikit. 

Acara lamaran, acara pernikahan bahkan kehidupan setelah menikah dapat dijadikan konten yang juga di konsumsi publik. Contohnya, Acara lamaran dari beberapa artis yang diliput oleh salah satu stasiun tv terkenal di Indonesia menjadi perhatian bagi banyak kalangan, karena sesungguhnya hal- hal tersebut bukanlah hal yang layak di konsumsi khalayak ramai khususnya masyarakat Indonesia.

Sebutlah dalam hal ini atau kasus ini beberapa artis yang melakukan hal mengumbar hal privasi di mata publik. Misalnya saja, kejadian penayangan pernikahan 

Aurel dan Atta Halilintar yang melangsungkan lamaran secara besar-besaran dan diliput oleh beberapa stasiun tv nasional. Jika hal ini dilihat dari manfaat tayangan tersebut, bisa jadi sangat miris karena selain dari pihak penyelenggara acara lamaran tersebut atau bisa disebut dari pihak sang artis tadi mengizinkan apa yang menjadi konsumsi pribadi atau privasinya. 

Lalu dari pihak stasiun tv nasionalnya pun menyiarkan demi keuntungan yang akan datang beserta rating yang tinggi serta nantinya akan mendapat kedudukan yang tinggi di dunia pertelevisian. Hal- hal itu tadi lah yang menyebabkan turunnya kualitas dalam tayangan televisi menurun dan kurangnya manfaat bagi masyarakat.

Tak hanya itu, acara pernikahan dari pasangan Aurel dan Atta Halilintar ini rencananya juga akan dipertontonkan dan disiarkan secara langsung dalam beberapa stasiun tv nasional dengan alasan banyak masyarakat Indonesia yang juga penasaran bagaimana pasangan viral dan kaya raya itu akan menggelar pesta pernikahan. 

Namun hal ini langsung mendapat kecaman dari warganet ataupun masyarakat Indonesia. Mengapa hal itu bisa dikatakan warganet, karena masyarakat hanya bisa mengungkapkan kekesalan beserta keresahannya melalui media sosial. Twitter yang memang menjadi tempat pengaduan dan cuitan dari masyarakat dalam berkeluh kesah atas banyaknya kejadian janggal yang ada di Indonesia. Semua pun ikut ramai dengan adanya forum pembicaraan mengenai penayangan acara pernikahan dari Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Isinya tak lain dan tak bukan adalah ungkapan pertanyaan, kekesalan dan keresahan yang warganet alami. 

Seperti “untuk apa hal hal tersebut ditayangkan di televisi nasional?”. Memang seharusnya stasiun tv nasional menyediakan tayangan tayangan yang jelas menghasilkan kebermanfaatan bagi para penontonnya yaitu masyarakat Indonesia. Dan memang ada beberapa golongan masyarakat yang kritis berpendapat bahwa tayangan pernikahan dari Atta Halilintar dan Aurellie Hermansyah tidaklah penting dan tidak semua masyarakat Indonesia harus tau dan melihat seluruh rangkaian acara tersebut sampai harus ditayangkan secara live di tv nasional.

Karena banyaknya aduan dari masyarakat khususnya media sosial, akhirnya KPI sebagai lembaga yang memantau dan mengawasi seluruh aktivitas penayangan yang ada di televisi melakukan tindakan. Pada tanggal 16 maret 2021 lalu KPI menggelar rapat pleno yang membahas tayangan acara pernikahan artis yaitu Atta Halilintar dan Aurellie Hermansyah. Setelah rapat dan melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya KPI memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan keras tersebut ditujukan kepada beberapa lembaga yang nantinya akan tetap melanjutkan untuk menyiarkan rangkaian pernikahan yang digelar Atta Halilintar dan Aurellie Hermansyah.

“Komisi Penyiaran Indonesia Pusat juga menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik,” demikian pernyataan tertulis Ketua KPI Pusat Agung Suprio. hal ini lah yang menjadi dasar pengecaman terhadap lembaga televisi yang menyiarkan acara yang bersifat privasi tersebut. 

Dan juga karena 3 program siaran yang berjalan 6 jam berturut turut menyiarkan acara Atta dan Aurellie.
Selanjutnya, Bayu perwakilan dari KNRP atau Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengatakan bahwa KPI tidaklah memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran atau televisi nasional terkait yang menayangkan acara yang bisa dikatakan privasi. Perwakilan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran ini menyatakan bahwa KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia tidak tegas dalam menindak sesuatu yang terjadi dalam kasus ini. Karena peringatan keras bukanlah sebuah sanksi bagi lembaga penyiaran nasional dalam kasus ini RCTI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun