Mohon tunggu...
Audri Basudewi
Audri Basudewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi S1 Ekonomi

Sebagai agent of change dalam kontribusi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Syariah Ziswaf Era 5.0

22 November 2020   07:00 Diperbarui: 22 November 2020   07:03 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pandangan syariah, investasi syariah berlandaskan pada hijrah finansial sebagai proses hijrah dari pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi mengenai perolehan, penyimpanan, serta pengelolaan keuangan sesuai syariat Islam. 

Harapannya menghasilkan pergeseran berkah mengenai cara mendapatkan, cara mengelola, dan cara membelanjakan. Bank Indonesia melakukan pendalaman pasar keuangan syariah mulai dari regulasi, infrastruktur, instrument, basis investor, serta kelembagaannya. 

Seperti makna dan fungsi dari investasi, dalam pandangan syariah, investasi syariah berkonsep sebagai aset kekayaan di masa mendatang yang diikuti oleh peningkatan nilai aset, baik aset fisik maupun kegiatan usaha, dan pula diimbangi dengan pengetahuan dalam menghindari risiko. 

Konsep selanjutnya yakni aset investasi dinilai dengan satuan uang masa depan yang diyakini ketentuan peningkatan nilai uang oleh kuasa Allah SWT. Investasi syariah memiliki tiga jenis, yaitu non efek, instrument efek, dan instrumen sosial. 

Pada instrument sosial, terdapat ZISWAF dengan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yakni instrument pada investasi wakaf berupa uang pada sukuk negara yang dikelola oleh badan negara berkaitan, dan disalurkan kepada pembiayaan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Sehingga, masyarakat dapat melakukan wakaf melalui instrumen ini.

Melalui Festival Ekonomi Syariah (FESyar), Bank Indonesia memperkenalkan literasi keuangan syariah berupa pengelolaan ZISWAF yang kini mengikuti perkembangan jaman. 

Diperkenalkan oleh perdana menteri Jepang bahwa sudah muncul revolusi terbaru yang menyangkut nilai kemanusiaan, dinamakan dengan era society 5.0. Kondisi saat ini, melalui informasi direktorat pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kementrian Agama Republik Indonesia, penggunaannya meliputi pesantren, sekolah, makam, mushollah, sosial lainnya, dan persentase terbesar yaitu masjid.

Aset wakaf berupa tanah dan bangunan dinilai kurang produktif, namun dilihat dari potensi wakaf oleh benda tidak bergerak dan benda bergerak, hal ini dapat menjadi aset produktif. Sesuai dengan hukum UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 6, maka pengelolaan aset produktif akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf.

Jika melihat skema CWLS, mulai dari WAKIF yang mencakup wakaf uang temporer dan perpetual, dana tersebut mengarah pada mitra nazhir sebagai pengumpulan dana oleh LKS PWU dan NON LKS PWU, lalu kontrak MoU dikelola dan dikembangkan baik skala nasional maupun internasional oleh nazhir BWI, kemudian pengembalian SBSN kepada Kemenkeu, yang pada akhirnya digunakan dalam pembiayaan proyek layanan umum masyarakat. 

Kemenkeu juga melakukan pelunasan sukuk dan pembayaran kupon kepada BWI dan melakukan distribusi kupon sesuai MoU, dan pengembalian dana wakaf kepada mitra nazhir yang nantinya disalurkan kepada proyek aset wakaf ataupun kegiatan sosial.

Yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan wakaf produktif adalah, validasi data aset bergerak dan tetap, peningkatan fundraising wakaf uang, sertifikasi tanah wakaf serta penyelesaian sengketanya, pemanfaatan aset produktif, dan kapasistas dan tanggung jawab nazhir wakaf.

Investasi ZISWAF ini dapat menjadi pilihan umat syariah karena faktor kredibilitas, transparansi dan akuntabilitas yang cukup baik dengan dominasi persentase sebesar 45% dari faktor-faktor lain seperti aksesabilitas, pelayanan, citra lembaga, dan rekomendasi relasi. 

Preferensi terbesarnya bahwa masyarakat lebih memilih wakaf melalui uang dengan dominasi persentase 50% disbanding wakaf aset tidak bergerak dan wakaf uang. 

Strategi yang dibentuk guna pengelolaan wakaf menjadi produktif, yaitu dengan memasukkan aspek stakeholder, mulai dari akselerasi, inisiasi, regulasi, dan ketiga cakupan tersebut saling berkaitan. Strategi ini dinilai dapat memberikan keteladanan, menguatkan peraturan, mengembangkan kompetensi nazhir, dan meningkatkan edukasi publik dan literasi.

Dilihat dari pengelolaan zakat nasional, kini mulai berkembang adaptif dalam merespon perkembangan jaman dengan mandatory zakat system. Melalui data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat penghasilan menduduki persentase nilai triliun tertinggi sebesar Rp 139,07 triliun dibandingkan dengan zakat perusahaan, zakat pertanian, zakat peternakan, dan zakat uang. Bahkan di tahun 2020, pengumpulan ZIS sudah mencapai target sebesar Rp 12,48 triliun. 

Pengelolaan zakat megusung inovasi digital collection, pengembangan zakat on SDGs, lalu inovasi pada distribusi dan penyalurannya. Untuk pengembangan digital collection di tahun 2020, BAZNAS platform sudah menambah beberapa aplikasi pendukung, lalu ada pula commercial platform, non-commercial platform, social media platform, dan artificial intelligence platform. 

Ke-enam perkembangan pada inovasi ini menjadi kesatuan dalam multi-platform digital fundraising. Melalui layanan digital, total penghimpunan BAZNAS terus meningkat di setiap tahunnya dari tahun 2016 yang masih 1% kini di tahun 2020 sudah mencapai 24%.

Dengan pemanfaatan teknologi, penyalurannya pun menjadi lebih mudah. Pada pengembangan program zakat on SDGs, mulai dari penyusunan konsep, lalu ke tahap dua yaitu pembuatan pilot project bersama UNDP, dan tahap ke tiga adalah penyelarasan program dengan SDGs (BAZNAS, 2020).

Pengembangan zakat ini menuju arah charity and relief, development and empowerment, advocacy and policy making, dan thoughts and civization. Untuk agenda pembangunan zakat, dengan melakukan pengembangan sistem dan kelembagaan zakat, serta melakukan penguatan literasi zakat masyarakat, dan advokasi kebijakan zakat menuju sistem zakat mandatori (BAZNAS, 2020). 

Pemrogaman pemberdayaan ZISWAF ini sangat berpengaruh dalam pembangunan daerah. Melalui visi yang berisikan lembaga filantropi internasional berbasis pemberdayaan yang professional, didukung dengan misi aktif membangun jaringan filantropi internasional, memfasilitasi kemandirian masyarakat, dan mengoptimalkan seluruh aspek sumber daya melalui keunggulan insani. Tujuannya menciptakan brand value yang trusted, progressive, humanitarian, dan collaborative (Rumah Zakat, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun