Mohon tunggu...
Audi Nurhalisa
Audi Nurhalisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hak Milik Atas Tanah: Sengketa Lahan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Parepare dalam Konteks Hukum Agraria

22 Mei 2024   00:53 Diperbarui: 22 Mei 2024   00:57 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Yang Diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).

Pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat. Kata-kata turun--temurun berarti bahwa hak milik atas tanah tidak hanya berlangsung selama hidup pemegang hak, akan tetapi apabila terjadi peristiwa hukum yaitu dengan meninggalnya pemegang hak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Seperti kasus yang terjadi di SD Negeri 11 Parepare. Puluhan murid Sekolah Dasar Negeri 11 Kota Parepare, Sulawesi Selatan Jumat (27/7/2018) Pada Hari Kelima Murid Masuk sekolah Mereka Harus belajar di halaman sekolah lantara
Tempat gedung sekolah yang didirikan itu di segel ahli waris pemilik lahan.

Lahan sekolah dasar yang berada di Jalan Atletik, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung ini telah lama menjadi obyek sengketa antara pihak ahli waris lahan dengan pemerintah kota parepare.

"Hari ini kami terpaksa harus melaksanakan proses belajar mengajar di luar ruang kelas. Dekat kami mengajar ini ada got dan tempat sampah, maudiapa lagi daripada anak anak tidak belajar," kata Muhammad Amin, salah satu Guru Yang mengajar Di SDN 11 Kota Parepare, Jumat (20/07/2018).



Kejadian Ini Sudah Keempat kalinya terjadi,Pemerintah kota parepare Tengah memediasi kasus ini Akan tetapi Ahli Waris memutuskan menutup tempat belajar tersebut,lantaran dirinya bosan di janji oleh pemerintah kota Parepare.

Syahrir selaku Ahli waris sendiri menuturkan Pemerintah kota parepare tak serius menangani pembayaran lahan sekolah itu.Dalam beberapa kali pertemuan walikota parepare (Taufan pawe) tak pernah sekalipun hadir dalam pertemuan itu. "Syahrir menuturkan Bahwa kali ini uangnya sudah ada,Tetapi Pihak bank dan Pertanahan mengklaim bahwa uangnya Tidak dapat dicairkan Apabila tanpa persetujuan Wali kota Parepare dan belum menyetujui pencairan pembayaran lahan itu,kata Ahli Waris.

Syahrir Selaku Pihak Ahli waris Mengancam Bahwa Jika Dalam Waktu Dekat Pemerintah kota parepare Tidak bertindak tegas Atas kasus Ini Dan Wali kota parepare tidak Kunjung Menandatangani persetujuan Pembayaran Lahan Itu,Syahrir Pihak Ahli waris akan merobohkan Bangunan Sekolah Dasar tersebut.

"Jika dalam dua hari ini Wali Kota Parepare Taufan Pawe juga tidak menyetujui pembayaran pembebasan lahan, kami akan membongkar sekolah itu,dan menjual dengan harga yang lebih tinggi," ancam Syahrir.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun