Mohon tunggu...
Aubrey Silangit
Aubrey Silangit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif S1 Hubungan Internasional FISIP Universitas Diponegoro

Fokus pada isu-isu terkini dalam lingkup sosial dan politik di kancah internasional.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Luar Negeri dan Sikap Indonesia Terhadap Pelanggaran HAM Israel

11 April 2024   18:48 Diperbarui: 11 April 2024   19:05 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, Kompasiana - Sistem internasional sudah familiar dengan konflik Israel dan Palestina. Kejadian ini diawali dengan peristiwa Perang Enam Hari, dimana Israel mengambil alih Tepi Barat, Jalur Gaza, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan pada 1967 setelah Perang Enam Hari. Secara historis konflik ini sebenarnya disusun oleh rentetan panjang peristiwa yang akhirnya bermuara di sebuah konflik utama. 

Dimulai dari Deklarasi Balfour tahun 1917, dimana Pemerintah Britania Raya menyatakan dukungannya terhadap pembangunan tanah air nasional yang seutuhnya dimiliki oleh orang-orang Yahudi. Deklarasi ini didukung oleh peristiwa persetujuan komunitas Yahudi dan pembagian Palestina oleh PBB pada tahun 1947, yang pada saat itu sebenarnya ditolak oleh sebagian besar dari penduduk Arab Palestina. 

Hingga saat ini, pendudukan ini dianggap ilegal oleh banyak pihak karena melanggar Hak Asasi Manusia serta kaidah hukum internasional. Berbagai bentuk kekerasan telah terjadi. Beberapa contohnya adalah penyerangan rumah sakit, penganiayaan serta penindasan wartawan dan relawan konflik, kekejaman terhadap anak- anak balita dan remaja dibawah umur, dan masih banyak lagi.  

Walaupun begitu, konflik antara Palestina dan Israel masih berlangsung hingga kini. Berbagai upaya perdamaian telah dilakukan tetapi hingga sekarang belum mencapai penyelesaian yang berkelanjutan dan signifikan. Serangan genosida telah membunuh ribuan masyarakat sipil Palestina. Himpunan data milik OCHA PBB (United Nations Office for the Coordination and Humanitarian Affairs) menyatakan bahwa korban jiwa paling banyak berjatuhan di Jalur Gaza.

Masyarakat internasional mayoritas juga telah menyatakan kekecewaannya terhadap PBB yang dinilai telah gagal melaksanakan tujuan utamanya, yaitu menjaga perdamaian dunia. Namun terlepas dari itu, masyarakat internasional masih mengapresiasi Majelis Umum PBB atas forum diskusinya yang dinilai "lebih demokratis" dibandingkan dengan forum Dewan Keamanan. 

Dimana biasanya pada forum diskusi Dewan Keamanan, jumlah anggota pengambil keputusan dibatasi hanya sebanyak 5 negara besar (Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, RRC). Di lain sisi, Indonesia dengan sikap tegas mengecam dan mengutuk segala bentuk kekerasan Israel terhadap masyarakat sipil. 

Dalam High Level Segment pertemuan Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB ke-55 di Jenewa pada hari Selasa (27/2/2024), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuntut Dewan HAM PBB untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam membenahi pelanggaran berat serta kejahatan perang yang telah dilakukan Israel. 

Sementara itu, perhatian dunia internasional tertuju pada Afrika Selatan yang belakangan ini menggugat Israel atas pelanggaran HAM dan pendudukan ilegal yang dilakukan terhadap Palestina. Walaupun Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa kerap menyerukan dukungan terhadap rakyat Palestina, gugatan ke ICJ (Mahkamah Internasional) ini tidak diduga-duga baik oleh negara lain maupun pakar-pakar hubungan internasional yang telah lama mengamati konflik ini. 

Banyak ahli yang berspekulasi bahwa dukungan ini mungkin saja bentuk hubungan timbal balik dan dikarenakan adanya rasa sepenanggungan. Argumen ini didukung oleh fakta historis bahwa dulu mantan Presiden Nelson Mandela beserta Kongres Nasional Afrika (ANC) memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Pada suatu wawancara mantan Presiden Nelson Mandela sempat menyebut Yasser Arafat, pimpinan PLO saat itu, sebagai "kawan seperjuangan".

Menilik pendapat yang disuarakan oleh Afrika Selatan, ternyata Indonesia memiliki sikap yang sama. Sebelum pertemuan Dewan HAM, pada hari Jumat (23/2/2024) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyampaikan sikap RI. Pada pertemuan Mahkamah Internasional di Den Haag, Retno Marsudi menyampaikan advisory opinion secara lisan bahwasannya aneksasi, penempatan wilayah paksa, dan pemindahan rakyat sipil Palestina merupakan sebuah kejahatan besar. 

Menilik Hukum Humaniter dan Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur segala hal yang bersangkutan dengan Hak Asasi Manusia, perbuatan Israel sudah jelas salah. Menlu RI juga menggaris bawahi bahwa tidak ada dasar kokoh atau alasan fundamental apapun yang dapat membenarkan tindakan pendudukan ilegal Israel. Dinyatakan juga secara jelas bahwa tidak ada negara yang kebal dari hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun