Mohon tunggu...
Atthariq InsanTawakkal
Atthariq InsanTawakkal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Penulis

saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki minta di bidang perpajakan dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Nature

Carbon Tax sebagai Upaya Mencapai Net Zero Emission

24 Oktober 2021   21:27 Diperbarui: 24 Oktober 2021   21:54 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sebenarnya angka ini masih berada di bawah rata-rata G20, yaitu sebesar 7,5 Ton CO2 per kapita. Walaupun demikian, Indonesia masih belum bisa memenuhi target batasan kenaikan yang sesuai skenario IPCC, yaitu sebesar 1,5 derajat celcius. 

Tingkat emisi di Indonesia harus berada dibawah 551 MtCO2e pada tahun 2030 dan juga berada di bawah -128 MtCO2e pada tahun 2050 agar Indonesia dapat mencapai target tersebut. (Brown to Green Report, 2019)

Kenaikan emisi ini tentunya akan membawa dampak buruk bagi Indonesia untuk kedepannya, salah satunya adalah semakin memburuknya kualitas udara yang ada di Indonesia. 

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan kenaikan emisi di Indonesia seperti, polusi asap kendaraan bermotor, butiran pestisida lahan pertanian dalam buah dan sayur yang kita makan, peleburan aki bekas, limbah hasil pembakaran industri dan masih banyak lagi.

Selain berdampak buruk bagi lingkungan, kenaikan emisi ini ternyata juga dadpat membawa dampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Kenaikan emisi sebesar 1 derajat celcius dapat mengurangi 3,347% GDP Indonesia dalam jangka panjang dan sebesar 13,267% apabila kenaikannya sebesar 3 derajat celcius (Tom Kompas, Pham Van Ha, dan Tuong Nhu Che, 2018).

Salah satu cara yang dapat dilakukan negara dalam mengurangi emisi gas karbon adalah dengan menerapkan carbon tax. Carbon tax ini bertujuan untuk mengimbangi trade off antara proses internalisasi atas eksternalitas emisi dengan biaya administrasi dan pemungutan pajak tersebut. Selain itu, carbon tax juga dapat menambah pendapatan negara.

Tarif yang dapat dikenakan untuk carbon tax ini adalah yang setara dari biaya social marginal damage dari penambahan satu ton CO2 dengan social marginal benefit yang muncul dari pengurangan satu ton CO2. Agar carbon tax dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka tarif tax ini harus ditetapkan secara progressif, yaitu tarif akan bertambah seiring dengan bertambahnya kerusakan marginal karena emisi.

Sebelumnya, Indonesia pernah mengusulkan penerapan carbon tax pada tahun 2009 dengan tarif awal sebesar Rp80.000 dengan kenaikan sebesar 5% pertahun sehingga  sebesar Rp300.000 per ton CO2 pada tahun 2020 (Kementerian Keuangan, 2009). Idealnya penerapan carbon tax di Indonesia berupa pemungutan di hulu rantai produksi. Hulu rantai produksi adalah pemasok bahan bakar fosil selaku awal rantai produksi

Penerapan carbon tax setidaknya memiliki tiga kelebihan dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan pengendalian emisi karbon lainnya (Metcalf, 2009) :

  • Carbon tax memiliki tarif yang akan dikenakan terhadap setiap emisi yang dihasilkan baik oleh perusahaan maupun rumah tangga.  Dengan adanya carbon tax ini, maka diharapkan perusahaan ataupun rumah tangga ini memiliki insentif untuk mengurangi emisinya dan mulai untuk berinvestasi pada green energy
  • Agar dapat lebih mudah diterima oleh masyarakat, maka carbon tax ini dapat diterapkan dengan konsep revenue-netral. Revenue-netral adalah suatu kondisi dimana pendapatan dari carbon tax ini tidak dimasukkan ke pendapatan negara, tetapi akan digunakan untuk menambal tambahan biaya yang muncul dengan carbon tax, misalnya seperti melalui pengurangan pajak di bidang lain ataupun sudah di earmarking untuk sektor sosial. Dengan konsep revenue-netral seperti ini, maka tingkat resistensi atas kebijakan carbon tax ini dapat lebih diminimalisasi.
  • Untuk dapat lebih memudahkan dalam praktik pemungutannya, maka carbon tax dapat dipungut dengan mekanisme pemungutan pajak pada umumnya, dibandingkan dengan menerapkan regulasi cap and trade yang cukup rumit.

Baru -- baru ini, pemerintah menerbitkan Undang -- Undang Harmonisasi Perpajakan yang didalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang pajak emisi karbon. Pajak karbon ini nantinya akan dikenakan terhadap emisi karbon yang dihasilkan dan dapat membahayakan lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon ini akan memperhatikan roadmap pajak karbon dan/atau pasar karbon

Dikutip dari Undang -- Undang Harmonisasi Perpajakan, berikut adalah timeline pengenaan pajak karbon di Indonesia :

  • Tahun 2021, pemerintah akan berfokus pada pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
  • Tahun 2022 - 2024, akan diberlakukan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara;
  • Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun