Mohon tunggu...
A EdiPurwanto
A EdiPurwanto Mohon Tunggu... Teknisi - Domisili di Lampung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini bekerja sebagai wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Karyawan

19 Agustus 2021   08:56 Diperbarui: 19 Agustus 2021   08:57 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika Pemilik usaha/ Perusahaan tdk berani atau tidak mau bertanggungjawab terhadap kesalahan, kelalaian, kecerobohan ketidakcakapan dan keteledoran karyawan, orang yg dipekerjakan atau digunakan untuk mewakili kepentingan nya, untuk menjual produknya, sebaiknya konsumen, nasabah, masyarakat untuk berhati hati terutama dalam nilai uang yg besar seperti produk Asuransi yg kami hadapi. 

Intinya berhati hati agar tdk jadi korban Perusahaan yg tidak bertanggungjawab.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh Bpk David tobing dalam Webiner pada tgl 7 Agustus 2021 dg topik Menumbuhkan melek hukum Perlindungan Hukum, bahwa Perusahaan tdk dapat menghindar dari tanggung jawab hukum, krn Perusahaan toch sdh menerima uang pembayaran premi yg dibayarkan oleh Pemegang polis, dan Perusahaan memberikan trainning, perlengkapan, komisi dan bonus kepada Agen.

Hukum dan UU serta Peraturan yang dibuat dan diberlakukan di negara kita lebih kuat kedudukannya dari pada peraturan yang dibuat oleh Perusahaan Asuransi.
Jadi jika karyawan atau apapun yg digunakan untuk mewakili urusan perusahaan menimbulkan kerugian terhadap konsumennya, perusahaan wajib bertanggung jawab, selanjutnya urusan dg oknum ybs itu urusan internal Perusahaan.
Jika tidak mau bertanggung jawab jangan buat produk dan jangan jualan.. gitu azha kok repot.

Didalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"). Dalam pasal 1367 ayat (1) jelas disebutkan:

"Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya."

Selanjutnya pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan:

"Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun