Mohon tunggu...
Atilah Ramadhan
Atilah Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - saat ini kegiatan utama saya adalah sebagai mahasiswa

saya adalah seorang teman yang baik untuk diri saya sendri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Asuransi karya Alda Adira Laniza Zainal

12 Maret 2024   02:25 Diperbarui: 12 Maret 2024   02:29 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Sebagai contoh, disebutkan " pengaturan asuransi dalam KUHPerdata terdapat pada buku III tentang perikatan yaitu pada bab I sampai bab IV dan bab XV". Dalam aturan tersebut penulis menjelaskan tentang aspek persyaratan terkait dengan suatu perjanjian yang berhubungan dengan mekanisme dalam asuransi. Syarat-syarat tersebut antara lain, asas kebebasan berkentrak, asas konsekuensilisme, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik dan asas kepribadian.

    Jika ditarik kesimpulan, bahwa adanya asuransi merupakan suatu produk dari KUHPerdata dimana, asuransi merupakan sebuah  kontrak kerja sama antara suatu individu dengan badan hukum. oleh karena itu hal ini merupakan suatu kegiatan yang dilindungi di bawah payung undang-undang perdata.

  • Ganti rugi dan pemulihan lingkungan

    Dalam pembahasan pada bab ke empat ini, penulis menjelaskan tentang pengertian, mekanisme, dan kepastian hukum mengenai hal yang masuk ke dalam risiko asuransi, yang di maksud risiko dalam pembahasan ini adalah ganti rugi.  Dalam paragraf pertama penulis menjelaskan bagaimana penyelesaian ganti rugi berdasarkan hukum Indonesia. Yang bersumber dari perjanjian terdahulu ( termasuk kedalam quasi kontrak) dan yang bersumber pada perbuatan melanggar hukum.  secara garis besar penulis menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi terjadinya ganti rugi adalah ketika dalam sebuah hubungan (kontak / perikatan), terdapat salah satu pihak yang meninggalkan kewajiban (wanprestasi). Atau tidak terpenuhinya perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berkontrak. Hal tersebut bisa terjadi secara bersamaan dengan perbuatan melanggar hukum pada suatu peristiwa.

    Maka ganti rugi merupakan sebuah akibat yang timbul dari tidak terpenuhinya perjanjian yang tidak jarang bersamaan dengan perbuatan melawan hukum yang efek nya merugikan salah satu pihak. Kedua hal tersebut adalah yang melatarbelakangi adanya ganti rugi, dan pihak pihak yang meningalkan perjanjiannya harus memenuhi janjinya atau jika ia tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut, maka harus membayar ganti rugi (denda materil /non-materil) atau bisa juga harus mengembalikan posisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat seperti keadaan semula ( restituio ad integrum).

  • Asuransi Syariah

    Seperti pada kata pengantar diatas asuransi yang saat ini ada di Indonesia, bukan hanya asuransi konvensional ada asuransi lain yang secara mekanisme dan prinsip berbeda. Asuransi yang dimaksud adalah asuransi yang berbasis pada nilai-nilai islam atau yang biasa dikenal dengan nama asuransi syariah.

    Pada bab ke lima ini penulis menjelaskan bahwa yang dimaksud asuransi syariah adalah asuransi yang berbasis syariah, dengan prinsip tolong-menolog (ta'awun) dan saling melindungi (takafuli) antar nasabah dengan menggunakan metode pengumpulan dana (dana tabrru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

    Pada pembahasan paragraf selanjutnya penulis menjelaskan beberapa corak dan definisi dalam asuransi syariah. Yang pertama adalah akad, yaitu sebuah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak baik tertanggung ataupun penanggung sesuai dengan prinsip syariah. Kemudian yang kedua adalah dana tabrru', yaitu akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru' untuk tujuan tolong-menolong diantara peserta yang tidak bersifat atau bukan tujuan komersial. Kemudian yang ketiga adalah akad wakalah bil ujrah, yaitu akad tijarah yang memberikan kuasa  kepada pihak penanggung (perusahaan) sebagai wakil dari nasabah untuk mengelola dana tabarru' atau dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee). Kemudian ada akad mudharabah, kontribusi, iuran dana tabarru, dana tabarru' dan yang terakhir surplus atau defisit. Dari definisi yang telah disebutkan bisa disimpulkan bahwa corak dan mekanisme dari asuransi syariah yang membedakan dengan asuransi konvensional.

    Kemudian penulis menyebuatkan kelebihan atau keunggulan dari asuransi syariah, yang saya rangkum sebagai berikut. Yaitu asuransi syariah memiliki keungulan berupa transparansi pengelolaan dana nasabah dengan memiliki kesepakatan perjanjian yang jelas diawal, kemudian dana para nasabah dikelola dengan profesional melalui investasi syar'i yang pastinya berdasarkan prinsip islam. Kemudian yang tidak kalah penting penulis juga menyebutkan bahwa asuransi syariah dalam mekanisme pengelolaan dana nasabah berpegang pada nilai-nilai islam, dengan cara menghindari riba (bunga), maisir (judi) dan gharar (tidak jelasan), hal ini menurut saya tidak bisa dipandang sebelah mata, karena sejatinya asuransi bukan untuk dikomersilkan akan tetapi ini sebuah amanah yang dititipkan nasabah selaku tertanggung kepada perusahaan selaku penanggung, sehingga hak-hak yang seharusnya didapatkan nasabah tidak hilang atau dana iuan yang berkurang karena bunga.

  • Pengertian Asuransi Link (Manfaat Dan Impikasinya)

    Pengertian yang diberikan penulis terkait Link pada asuransi adalah sebuah produk asuransi jiwa yang memadukan antara fungsi proteksi dan investasi dalam sebuah rancangan keuangan. Dalam tulisan nya penulis memberikan sebuah informasi dimana ada kekurangan yang terdapat pada produk ini,  dengan ember-embel  perkembangannya yang canggih dan banyak digemari masyarakat, nyatanya produk satu ini menuai beberapa kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli keilmuan di bidang perasuransian. Contoh masalah yang dijelaskan oleh penulis antara lain terkait pemahaman antara risiko dan manfaat terhadap produk ini kurang tepat, akibatnya adalah masyarakat atau nasabah yang kurang memahami salah satu produk asuransi akan berakibat salah dalam menentukan produk asuransi yang dibutuhkan serta risiko dari asuransi yang di pilih.

    Kemudian pada pembahasan selanjutnya penulis menjelaskan berdirinya asuransi unit Link, alasan  dari lahirnya unit Link di dasari oleh fakta lapangan yang menyebutkan bahwa hanya ada 10 % masyarakat di Indonesia yang memiliki kemauan untuk ber-asuransi, hal ini disebabkan oleh keadaan ekonomi masyarakat Indonesia  yang belum cukup untuk membayar premi asuransi, sehingga hal tersebut yang memicu rendahnya partisipasi masyarakat Indonesia untuk mengambil asuransi. Asuransi unit Link hadir dengan menawarkan investasi, sehingga masyarakat yang tadinya enggan untuk berurusan dengan dunia asuransi tertarik untuk masuk ke dalam dunis asuransi, karena di dalam investasi terdapat keuntungan di masa yang akan datang, sehingga hal ini dirasa akan menguntungkan masyarakat di masa mendatang.

    Selanjutnya penulis menjelaskan manfaat terkait asuransi unit Link yang akan didapatkan penggunanya, antara lain, yang pertama nasabah yang membayar walaupun satu premi sudah termasuk ke dalam investasi dan proteksi, sehingga hal tersebut dirasa akan memudahkan masyarakat karena semua proses yang masuk ke dalam proteksi dan investasi akan di urus oleh pihak perusahaan. Kemudian yang kedua adalah masyarakat tidak perlu bersusah payah untuk mengelola investasi yang ia punya, karena pihak bank telah menyediakan pihak pihak yang berkompeten untuk mengelola dana investasi nasabah. Kemudian yang ke tiga nasabah unit Link  akan mendapat penawaran khusus terkait berbagai asuransi tambahan (rider), sehingga nasabah tidak perlu bersusah payah mencari asuransi tambahan yang tidak termasuk asuransi pokok yang di ambil. Kemudian yang ke empat yaitu unit link bisa mengakomodasi dana minimun yang dibayarkan nasabah untuk dana proteksi dan investasi, karena dalam beberapa kasus ketika premi yang di bayarkan terlalu kecil asuransi tradisional sulit untuk mengawinkan dana tersebut untuk kebutuhan investasi berbentuk reksadana, karena jika premi yang di bayarkan kecil maka potensi keuntungan yang di dapatkan dari investasi sangat kecil. Yang terakhir manfaat yang ada dalam unit Link yaitu nasabah mendapatkan pendidikan finansial secara tidak langsung, karena menurut data yang di sajikan lembaga survei tingkat pengetahuan masyarakat kita terhadap dunia investasi sanggatlah rendah, untuk itu unit Link berupaya untuk memberikan pandangan baru terkait aktivitas ekonomi yang menghasilkan.

  • Subrogasi Sebagai Suatu Cara Pembayaran Hutang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun