Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka atau yang lebih dikenal dengan UHAMKA merupakan salah satu perguruan tinggi yang selalu berusaha maksimal dalam menjalankan peran sebagai institusi pendidikan yang membawa dampak positif kepada masyarakat.
Salah satu peran tersebut adalah dengan adanya program pengabdian kepada masyarakat oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang masuk sebagai nilai kewajiban bagi dosen, berlokasi di Aula A.R Fachrudin Lt. 2 Gedung FEB-UHAMKA yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan selama kurang lebih 3 jam, yang dimulai pada pukul 08.00 WIB diawali dengan pembacaan kalam Illahi, lalu pembukaan oleh kepala sekolah SMK Triguna 1956, kemudian pengisian materi oleh bapak Safier Ramdani dengan tema UU Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Career Leadership.
Acara berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan, para peserta antusias dengan materi yang dibawakan oleh narasumber, banyak dari mereka yang bertanya mengenai peran pajak penghasilan 21 serta perencanaan karir. Pekerjaan yang mereka ambil akan menjadi sebuah penghasilan bagi diri mereka dan memutar roda perekonomian bangsa, pajak merupakan salah satu motor penggerak roda perekonomian bangsa, UU Pajak Penghasilan Pasal 21 secara difini terbaru merupakan pajak yang dipungut atas dasar penghasilan dari pemberi kerja. Tim melakukan tes sederhana dengan harapan melihat perubahan persepsi para peserta mengenai pelatihan Pph 21 dan kepemimpinan dalam karir. Seminar ditutup dengan kuis kepada para peserta, dan memperoleh door prize bagi peserta yang bisa menjawab dengan benar kuis tersebut.