Mohon tunggu...
Atikah
Atikah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Ekonomi Syari'ah UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Money

Sensasi Uang Kuno sebagai Mahar dalam Kacamata Islam

24 Februari 2017   02:02 Diperbarui: 24 Juli 2017   13:37 7374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terhutang. (HR. Bukhari 2177).

Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan aturan tukar menukar emas dan perak. Bahwa jika emas ditukar dengan emas, atau perak ditukar dengan perak maka beratnya harus sama dan tunai. Sementara untuk pertukaran yang berbeda, misalnya emas dengan perak, boleh ada selisih berat, namun tetap harus dilakukan secara tunai.

Emas dan perak merupakan mata uang di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Karena itu, para ulama menegaskan bahwa aturan transaksi tukar menukar uang kartal, mengikuti aturan transaksi tukar menukar emas dan perak.

Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa illah (alasan yang melatar belakangi) dilarangnya tukar menukar emas atau perak yang tidak sama beratnya atau tidak dilakukan secara tunai adalah muthlaq tsamaniyah (semua benda yang dijadikan mata uang). Ini berarti bahwa aturan tukar menukar yang rumit itu berlaku untuk semua benda yang dijadikan sebagai mata uang. Meskipun berupa kertas ataupun logam lainnya. pendapat ini diperkuat pula oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim.

Illah aturan yang rumit untuk emas adalah karena statusnya sebagai mata uang, maka semua benda yang berstatus sebagai mata uang, berlaku aturan itu. Sebaliknya, benda yang dulunya mata uang, namun saat ini tidak lagi diberlakukan dan menjadi uang antik, tidak berlaku aturan di atas.


Maka dengan demikian mata uang kuno yang sudah tidak lagi menjadi mata uang atau alat tukar yang disepakati dan masayarakat tidak lagi menerimanya, boleh diperjual belikan meskipun dengan nilai lebih besar. Misalnya, uang kuno Rp1,dijual dengan harga Rp 10.000.

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno. Lalu beliau menjawab “Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah.” (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun