*Tulisan ini dibuat untuk menyelesaikan tugas Review Mata Kuliah dengan publikasi Blog*
Bab 9 dengan judul The Anti-Slavery Movement and the Rise of International Non-Governmental Organizations oleh Jenny S. Martines, mengangkat tema besar mengenai perjuangan gerakan anti-perbudakan dan bagaimana hal itu berkontribusi pada perkembangan organisasi non-pemerintah (NGO) dan hukum internasional yang kita kenal sekarang. Penjelasan-penjelasan mengenai kebangkitan gerakan penghapusan perbudakan, upaya internasional dalam melawan perdagangan budak, serta kontribusi wanita dalam perjuangan ini yang kemudian menjadi highlights dalam bab ini.
1. The Rise of Abolitionism: Religion, Natural Rights, and Civil Society
Gerakan penghapusan perbudakan muncul seiring dengan perubahan besar dalam pemikiran masyarakat Eropa pada abad ke-18, yang dipengaruhi oleh ide-ide Pencerahan, terutama mengenai hak-hak alamiah. Para pemikir seperti John Locke dan Jean Jacques Rousseau menyatakan bahwa semua manusia berhak atas kebebasan dan tidak ada yang berhak memperbudak orang lain. Argumentasi ini mulai mendapat tempat di kalangan masyarakat, terlebih di Inggris dan Amerika. Sementara itu, agama juga memainkan peran penting, dengan kalangan Quaker di Inggris yang memandang perbudakan sebagai dosa besar dan mendorong perlawanan terhadapnya. Mereka kemudian bergabung dengan kelompok lainnya untuk membentuk organisasi yang mendukung penghapusan perbudakan, seperti British and Foreign Anti-Slavery Society yang didirikan pada tahun 1839 yang diinisiasi oleh Thomas Clarkson. Salah satu contoh nyata dari pengaruh agama adalah upaya yang dilakukan oleh William Wilberforce, seorang anggota Parlemen Inggris yang beragama Kristen, yang berjuang keras untuk menghapuskan perdagangan budak di Inggris, dan akhirnya berhasil dengan Undang-Undang Penghapusan Perdagangan Budak pada tahun 1807 dan mulai efektif di Januari, 1808.
2. International Action Against the Slave Trade
Gerakan internasional untuk melawan perdagangan budak mulai berkembang setelah negara-negara besar menyadari bahwa perdagangan ini merusak moralitas umat manusia secara keseluruhan. Inggris kemudian menjadi peran utama dalam memimpin upaya internasional ini. Setelah mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Perdagangan Budak pada tahun 1807, Inggris mendorong negara-negara lain untuk menandatangani perjanjian internasional yang menghabisi perdagangan budak. Selain itu muncul juga pengadilan internasional pertama yang bertugas untuk menangani kasus perdagangan budak ilegal, seperti yang dijalankan oleh pengadilan yang didirikan di Freetown, Sierra Leone, yang berfungsi sebagai titik tolak bagi penegakan hukum internasional.
2.1 Civil Society Networks
Civil society network sendiri merupakan jaringan masyarakat sipil yang melibatkan kelompok-kelompok anti perbudakan di Inggris dan Amerika sangat berperan dalam memperkuat tekanan terhadap pemerintah untuk mengambil langkah lebih jauh dalam penghapusan perbudakan. Aktivis dari kedua negara ini sering berkomunikasi melalui surat, publikasi, dan kunjungan pribadi, berbagi taktik dan strategi yang digunakan dalam kampanye mereka. Salah satu contoh adalah konferensi internasional pertama yang diadakan di London pada tahun 1840, yang dikenal sebagai World Anti-Slavery Convention. Konferensi ini mempertemukan tokoh-tokoh anti-perbudakan dari berbagai negara, termasuk Amerika dan Inggris, dan menjadi tempat di mana pertukaran ide dan strategi perlawanan terhadap perbudakan semakin solid antara kedua negara.Â
2.2 State-to-State Action: International Treaties and Courts
Karena terdorong oleh kelompok masyarakat domestik, pemerintah negara-negara besar mulai mengakui bahwa langkah untuk menghapuskan perdagangan budak harus dilakukan secara kolektif. Salah satu perjanjian penting adalah Perjanjian Ghent yang ditandatangani antara Inggris dan Amerika Serikat, yang berisikan kesepakatan untuk mengakhiri perdagangan budak dalam Kongres Vienna. Seiring dengan pengesahan perjanjian internasional, seperti yang dibuat antara Inggris dan negara-negara seperti Belanda, Â Portugal, dan Spanyol, terciptalah sistem pengadilan internasional yang pertama kali menangani kasus perdagangan budak. Pengadilan ini berfungsi untuk mengadili kapal-kapal yang terlibat dalam perdagangan budak ilegal dan memberikan sanksi terhadap pelaku. Salah satu contoh pengadilan yang efektif adalah pengadilan campuran yang didirikan di Havana dan Kuba yang memiliki yurisdiksi untuk menangani kapal-kapal yang tertangkap melakukan perdagangan budak. Hal ini menandai penggunaan pertama kali pengadilan internasional untuk melindungi hak asasi manusia.
2.3 Women and Abolition