Mohon tunggu...
Atep Afia Hidayat
Atep Afia Hidayat Mohon Tunggu... profesional -

Pemerhati sumberdaya manusia dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cibaliung: Calon Kabupaten Baru di Ujung Barat Pulau Jawa

7 Desember 2010   01:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:57 2242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Atep Afia Hidayat -

Tidak mau ketinggalan dengan masyarakat di daerah lain, masyarakat di tujuh kecamatan yang ada di eks Kewadanaan Cibaliung, yaitu masyarakat Kecamatan Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Cikeusik, Cimanggu, Panimbang dan Sumur, juga mengajukan tuntutan pembentukan Kabupaten Cibalung, terpisah dari induknya Kabupaten Pandeglang. Terlepas dari akan disetujui atau tidak oleh pemerintah pusat, namun aspirasi masyarakat tersebut patut diberi dukungan dan apresiasi, baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maupun DPRD Kabupaten Pandeglang, begitu pula Pemda dan DPRD Propinsi Banten.

Tampaknya berbagai upaya yang telah ditempuh masyarakat Cibaliung mulai mendapatkan ‘lampu hijau’, tujuh fraksi di DPRD Pandeglang menyatakan setuju pada Rapat Paripurna 15 Desember 2006 yang lalu. Begitu pula Bupati Pandeglang, HA Dimyati mulai memberikan respons, antara lain dengan rencana pengalokasian dana sebesar Rp. 500 juta dalam APBD 2007 untuk biaya pengkajian wilayah.

Proses yang berlangsung ditingkat kabupaten akan berjalan cukup alot, mengingat dalam waktu yang bersamaan, masyarakat eks Kewadanaan Caringin juga mengajukan tuntutan serupa. Kabupaten Pandeglang saat ini dapat diibaratkan seperti ‘induk’ yang akan melahirkan ‘anak kembar’. Bisa saja hasil kajian memberikan kesimpulan untuk mendahulukan salah satunya, terlebih dahulu membentuk Kabupaten Cibaliung, setelah itu baru Kabupaten caringin. Bisa juga sebaliknya, Kabupaten Caringin dulu, baru Cibaliung. Kemungkinan lain, bisa saja Cibaliung dan Caringin digabungkan menjadi satu Kabupaten.

Setelah tahapan ditingkat kabupaten dapat diselesaikan, baik meliputi inisiatif maupun penelitian, langkah berikutnya usulan pembentukan kabupaten disampaikan ke pemerintah pusat melalui Gubernur Banten. Selanjutnya tim dari pusat, dalam hal ini Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) melakukan observasi dan penilaian. Jika DPOD menyetujui, maka RUU Pembentukan Kabupaten Cibaliung diusulkan ke presiden. Apabila Presiden RI setuju, maka RUU disampaikan ke DPR untuk disyahkan menjadi UU Pembentukan Kabupaten Cibaliung.

Pembentukan Kabupaten Cibaliung membutuhkan perjuangan yang tidak kenal menyerah, untuk tingkat kabupaten harus ‘bersaing’ dengan Caringin. Ditingkat Propinsi ‘bersaing’ dengan usulan pembentukan Kota Serang (pemekaran Kab. Serang), Kota Tangerang Selatan (pemekaran Kab Tangerang) dan Kabupaten Cilangkahan (pemekaran Kab Lebak). Sementara ditingkat pusat harus ‘bersaing’ dengan lebih dari seratus usulan pembentukan daerah baru.
Potensi Cibaliung

Untuk menilai layak-tidaknya sebuah kawasan menyandang status daerah otonom setingkat kabupaten, paling tidak ada enam kriteria yang harus dipenuhi, yaitu kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah.

Pertumbuhan ekonomi calon Kabupaten Cibaliung saat ini sekitar 4-5 persen, dengan pendapatan per kapita per bulan sekitar Rp. 300.000 – 350.000,-, sedangkan garis kemiskinan sebesar Rp. 130.000 – 150.000,- Sehingga diperkirakan persentase penduduk miskin ada pada kisaran 12-14 persen, dari jumlah penduduk yang mencapai 247 ribu jiwa (22 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang). Komunitas masyarakat yang berpeluang besar hidup di bawah garis kemiskinan ialah ribuan nelayan, yang tersebar di garis pantai Samudera Indonesia, Teluk Keusiklega, Teluk Peucang, Teluk Selamat Datang, Selat Sunda dan Teluk Lada. Potensi perikanan dan kelautan calon Kabupaten Cibalung sangat besar, tetapi pengelolaannya masih bersifat konvensional. Dengan demikian sektor tersebut perlu menjadi prioritas utama bagi pemerintah Kabupaten Cibaliung kelak.

Kabupaten Cibaliung akan memiliki luas wilayah 1.692 km2 (62 persen dari luas Kabupaten Pandeglang). Dengan tingkat kepadatan penduduk rata-rata 146 jiwa per km2, maka daerah ini akan menjadi kabupaten dengan kepadatan penduduk paling rendah dan jumlah penduduk paling sedikit di Pulau Jawa. Hal tersebut mengindikasikan dua hal, yaitu masih banyaknya ruang hijau dan terbuka (sebagian masih berupa hutan) dan terjadinya kelangkaan penduduk dibanding daerah lain. Distribusi penduduk calon Kabupaten Cibaliung tidak merata, berkisar antara 74 – 296 jiwa per km2. Kecamatan Sumur paling langka penduduknya, sedangkan Kecamatan Panimbang jauh lebih padat dibanding enam kecamatan lainnya.

Kecamatan Sumur merupakan pintu masuk ke Taman Nasional Ujung Kulon, berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan pariwisata, baik wanawisata, ekowisata maupun wisata bahari. Potensi wisata bahari lainnya ada di Kecamatan Panimbang, terutama di Pantai Lada dan Tanjung Lesung. Begitu pula pantai selatan yang termasuk wilayah kecamatan Cikeusik, Cibitung dan Cimanggu. Di lepas pantai daerah-daerah tersebut terdapat Pulau Tinjil dan Pulau Deli. Sedangkan di lepas pantai barat terdapat Pulau Panaitan, Pulau Peucang dan Pulau Handeuleum.

Pemerintah Kabupaten Cibaliung kelak, harus mampu mendatangkan investor untuk menggarap kawasan tersebut menjadi kawasan wisata internasional. Resort dengan fasilitas seperti snorkeling, outbond, jetski, banana boat, jacuzzy, spa, trekking, gazebo on the beach dan breeding butterfly, dapat dikembangkan di kawasan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun