Mohon tunggu...
M Asyifa Hutomo
M Asyifa Hutomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya Bintaro

Saya suka gambar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Karya Ilustrasi Digital dan Hukum Kepemilikan

31 Maret 2024   17:00 Diperbarui: 31 Maret 2024   17:02 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://yourartpath.com/20-best-digital-drawing-tablets-that-will-satisfy-your-artistic-soul

Karya ilustrasi digital telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan digital kita. Dari postingan dan gambar profil di media sosial, hingga banner iklan dan animasi, karya-karya ini menghiasi dunia digital dengan keindahan dan kreativitas. Namun, di balik estetika visualnya, terdapat hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan hak cipta.

Kategori Karya Ilustrasi Digital

Disini saya akan bahas dua kategori utama dalam karya ilustrasi digital, yaitu adalah raster dan vektor.

Sumber: https://www.brandingdesignpro.com/vector-vs-raster-graphics/
Sumber: https://www.brandingdesignpro.com/vector-vs-raster-graphics/
  • Raster: Nama lainnya yaitu berbasis pixel, seperti foto digital, tersusun dari pixel-pixel kecil. Contohnya adalah lukisan digital dan manipulasi foto. Kategori ini yang paling sering kita lihat dalam gambar digital.
  • Vektor: Tersusun dari garis dan kurva yang dapat diubah skalanya tanpa kehilangan kualitas. Contohnya adalah logo, ikon, ilustrasi tipografi, dan desain grafis yang membutuhkan pengubahan skala dengan bebas.

Kaitan Karya Ilustrasi Digital terhadap HAKI

Karya ilustrasi digital dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di internet. Hal ini berarti bahwa pencipta karya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karyanya.

Pelanggaran HAKI dapat terjadi dalam berbagai bentuk, berikut merupakan contoh dari beberapa pelanggaran HAKI tersebut:

  • Pembajakan: Menggandakan dan menyebarkan karya secara ilegal tanpa izin pencipta.

  • Pencurian: Mengambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri.

  • Peniruan tanpa kredit: Mengubah karya orang lain tanpa memberikan kredit kepada pencipta asli.

  • Penggunaan tanpa izin: Menggunakan karya orang lain tanpa izin untuk tujuan komersial atau non-komersial.

AI dan Hukum Karya Ilustrasi Digital

Saat ini, banyak program AI (Artificial Intelligence) yang mampu menghasilkan gambar dengan gaya yang mirip dengan seniman tertentu. Program AI ini dilatih dengan data gambar yang sangat banyak, termasuk karya seniman asli. Hal ini memungkinkan AI untuk meniru gaya dan teknik seniman tersebut dengan sangat baik.

Namun, penggunaan gaya seniman tertentu oleh AI tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAKI. Hal ini termasuk dalam pelanggaran hak cipta dan pencurian identitas. Berikut merupakan beberapa alasan pelanggaran tersebut:

  • Hak Cipta: Seniman memiliki hak cipta atas gaya dan tekniknya. Penggunaan gaya mereka tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta.

  • Pencurian Identitas: AI yang meniru gaya seniman dapat dianggap sebagai pencurian identitas. Hal ini dapat merusak reputasi dan kredibilitas seniman.

  • Ketidakadilan: Seniman telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan bakat mereka untuk mengembangkan gaya mereka. Penggunaan gaya mereka oleh AI tanpa izin merupakan tindakan yang tidak adil. 

Tips untuk Menghargai Karya Seniman Digital

Sebagai konsumen dan pengguna dari Internet, kita semua harus menghargai seniman digital, lokal maupun internasional.

  • Gunakan lisensi Creative Commons: Lisensi ini memungkinkan Anda untuk memberikan izin penggunaan karya Anda kepada orang lain dengan berbagai tingkatan.

  • Selalu cantumkan sumber referensi: Saat menggunakan karya orang lain, pastikan untuk menyertakan informasi sumber dan credit kepada pencipta asli.

  • Laporkan pelanggaran HAKI: Jika Anda menemukan pelanggaran HAKI, laporkan kepada pihak berwenang seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun