Mohon tunggu...
Aswin
Aswin Mohon Tunggu... Lainnya - Setiap waktu adalah kata

Berusaha menjadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pacul Kekuatan dan Kekuasaan Oligarki di Indonesia

1 April 2023   13:22 Diperbarui: 1 April 2023   13:45 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Design asof12/Ilustrasi

Ruang dan waktu adalah bingkai kehidupan. Didalamnya, segala realitas kehidupan kita hadapi. Begitu kata seorang antropolog Ernest Cassirer, dalam sebuah bukunya yang fenomenal, "Esai On Man". Dengan kata lain, tak ada ruang yang benar benar hampa dan kosong dalam kehidupan manusia dialam ini. Kenyataannya ialah hanya menunggu (pergerakan) waktu didalamnya, sehingga ruang (potensial) itu dapat menjelmakan peristiwa peristiwa sosial, politik, ekonomi, hukum, dan seterusnya. 

Dan secara sadar atau tidak, kehadiran ilmu-pengetahuan dan teknologi (science and technology) yang begitu maju dan pesat perkembangannya, telah membuat publik global dapat dengan mudah membuka atau mengakses segala informasi dan peristiwa peristiwa dipelbagai ruang-negara didunia, termasuk di negara Indonesia. Dan publik Indonesia, pun dapat merasakannya, terutama terkait dengan peristiwa percakapan diruang DPR RI, yang membahas transaksi janggal dan mencurigakan uang ratusan trilyunan rupiah. Dalam percakapan diruang komisi III itu, terlihat pihak pemerintah yang diwakili oleh Ketua TPPU dan yang juga adalah seorang Menkopolhukam, Mahfud MD dengan pihak anggota dewan DPR RI, secara intens dan mendalam bercakap mengenai materi rapat yang diselenggarakn. 

Temuan transaksi yang mencurigakan sebesar ratusan trilyunan rupiah itu, benar benar telah menampar wajah demokrasi untuk kesekian kalinya. Rakyat Indonesia, benar benar disakiti berkali kali oleh ulah para elit politik dinegeri ini, dan pemerintahan yang berkuasa. Bagaimana tidak? Dengan susah payah dan mengeluarkan keringat, rakyat mencari nafkah, dan diwajibkan untuk membayarkan pajaknya. Diketahui, pajak yang telah dibayarkannya itu dikorup oleh para pejabat publik. Dan diduga uang hasil korupsinya, digunakan untuk hidup berpoya poya,  mengikuti pola hidup hedonistik. Sakit rasanya. 

Sebagaimana diketahui,  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi III DPR RI itu, terungkap sejumlah transaksi yang memcurigakan yang belum menemukan titik terangnya, sehingga ancam-memgancam pun menguak kepermukaan publik. Anggota DPR mengancam pemerintah (Mahfud MD) dengan senjata pasal. Sementara itu, pemerintah pun balik mengancam dengan senjata yang sama, dan menurut undang undang yang berlaku dapat dipidanakan. Ruang percakapan itu, pun semakin memanas. "Sebelah kiri bapak pimpinan sidang,  " demikian ungkap salah seorang politisi PDIP, yang juga eks juru bicara KPK, Djohan Budi. Politisi PDIP itu, berusaha mengingatkan dan menenangkan suasana. Bahwa didalam ruangan ini, semuanya memiliki kotoran. "Kita semua yang ada dalam ruangan ini (sama sama) memiliki kotoran, dan tidak perlu saling mengancam, " tukas Djohan Budi.

ENGGAN MENGUNDANG

Dapatlah dicatat, pada tahun 2003, Indonesia menandatangani konvensi perserikatan bangsa bangsa (PBB) melawan korupsi dan ratifikasi dengan membuat undang undang No. 7 tahun 2006. Rancangan undang undang Perampasan Aset, atau juga dikenal dengan istilah Asset Recovery merupakan salah satu aturan yang harus ada ketika suatu negara sudah menandatangani konvensi tersebut. Dan sejak saat itu hingga kini, Indonesia belum juga memiliki aturan hukum soal perampasan aset. 

Rancangan Undang undang Perampasan Aset sudah dibahas sejak tahun2006. Namun RUU itu selalu keluar-masuk dalam daftar prolegnas (Program Legeslasi Nasional) di DPR RI. Dan pada tahun 2003, presiden Jokowi, kembali mengajukan RUU tersebut, terkait semakin marak dan terbukannya tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan Ketua TPPU dan juga Menkopolhulan, Mahfud MD, mengingatkan dan meminta kepada anggota dewan di komisi III. "Sulit memberantas korupsi itu. Tolong, melalui pak Bambang Pacul, undang undang Perampasan Aset didukung. Biar kami bisa mengambil begini begini ini, " demikian permohonan Mahfud MD, kepada anggota dewan komisi III dari PDIP, Bambang Pacul. 

Permintaan itu pun segera disambar oleh seorang Bambang Pacul : " Republik disini gampang pak. Senayan ini gampang. Lobinya jangan disini. Korea korea ini (disini), menurut bossnya masing masing. Mungkin undang undang Perampasan Aset bisa dijalankan. Tetapi harus bicara dengan ketua ketua umum partai dulu, " demikian pencerahan politik seorang Bambang Pacul. "Bambang Pacul, siap melaksanakan, jika diperintahkan oleh juragan (ketua umum), " seloroh Bambang Pacul, menjawab permintaan ketua TPPU dan juga Menkopolkukam, Mahfud MD.

Melalui percakapan Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI itu, kita dapat membaca, memgetahui dan menyimpulkan (sementara), bahwa Indonesia tidak lagi berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),   melainkan sudah bergeser dan membentuk menjadi Negara Kesatuan Republik Oligarki). Bahwa negara telah dikuasai (kooptasi) oleh segelintir orang (elit partai politik, penguasa dan pemodal).

Apakah Indonesia mampu keluar dari cengkraman kuat oligarki? Jawabnya pun lumayan sangat sederhana : "Entahlah! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun