Mohon tunggu...
Astrida Fitriani
Astrida Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - STIKes Mitra Keluarga

Mahasiswa Keperawatan STIKes Mitra Keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Manfaat Penggunaan Rekam Medis Elektronik sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan

4 November 2021   22:45 Diperbarui: 4 November 2021   23:22 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Manfaat Penggunaan Rekam Medis Elektronik Sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Astrida Fitriani

Jurusan Keperawatan, STIKes Mitra Keluarga, Jalan Pengasinan Rawa Semut Margarahayu Bekasi Timur

Perkembangan sistem teknologi dan informasi yang semakin pesat memberikan pengaruh cukup besar dalam aspek kehidupan. Sistem teknologi informasi saat ini sudah memasuki ke dalam berbagai macam bidang seperti bidang pendidikan, bisnis, pemerintah sampai ke ranah kesehatan. 

Teknologi informasi memberikan banyak kemudahan terutama dari segi efisien, keakuratan dan dapat diandalkan khususnya pada bidang kesehatan salah satunya dalam meningkatkan mutu fasilitas pelayanan kesehatan. Pemanfaatan teknologi dan infomasi dalam bidang kesehatan tentunya sangat dibutuhkan dan perlu diterapkan, agar mampu terus berevolusi khususnya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Diantara kita pasti sudah sering menjumpai berbagai macam penyakit yang menyerang setiap manusia, dari maraknya berbagai macam penyakit membuat kebutuhan manusia akan pelayanan kesehatan juga semakin meningkat.(Santoso, 2015). Hal tersebut merupakan realita yang dimana pelayanan kesehatan perlu menunjukkan kemajuan seiring perkembangan jaman.

Salah satu upaya dalam meningkatkan sarana pelayanan kesehatan yaitu dengan melalui peningkatan mutu rekam medis dari segi kelengkapan, kecepatan dan ketepatan dalam memberikan informasi pelayanan kesehatan. Rekam medis sendiri memiliki arti yang sangat luas, tidak hanya sebatas kegiatan pencatatan.

 Namun rekam medis memiliki pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan mulai dari pencatatan, penyimpanan serta pengeluaran berkas rekam medis. Adanya kerumitan dan kompleksitas yang terdapat dalam pengelolaan rekam medis, maka sudah saatnya jika pengelolaan rekam medis secara manual atau tradisional (tertulis) berevolusi menjadi elektronik.

Rekam medis elektronik merupakan bentuk dari adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Rekam medis sendiri merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen (SIM). Pada prinsipnya perbedaan rekam medis elektronik dan rekam medis tertulis (menual) tidak jauh berbeda, hanya saja yang menjadi pembeda utama rekam medis elektronik dan rekam medis tertulis adalah terdapat pada penuangan atau penyajian isi rekam medis itu sendiri, jika rekam medis tertulis (manual) dituangkan dalam bentuk dokumen kertas dikerjakan secara manual dimana petugas kesehatan bertugas menulis data-data pasien. 

Sedangkan rekam medis elektronik berbentuk dokumen elektronik yang pengerjaannya adalah dengan menginput menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, prosedur pedoman, model manajemen serta sebuah database. Secara umum keunggulan rekam medis elektronik yaitu mampu memberikan informasi yang akurat, tepat waktu dalam  pengambilan keputusan di seluruh tingkat administrasi dalam sebuah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian dan penilaian (evaluasi) di rumah sakit. (Latifa, 2015)

Penggunaan rekam medis elektronik di rumah sakit memiliki potensi manfaat khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu manfaat yang diterima setelah penggunaan rekam medis elektronik ialah rekam medis elektronik meningkatkan kelengkapan catatan medis di rumah sakit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun