Mohon tunggu...
Asti Sundari
Asti Sundari Mohon Tunggu... Lainnya - Berfikir adalah salah satu cara bersyukur telah diberi akal. Sebab keunggulan manusia dari akalnya.

Nikmatilah proses yang ada, karena setiap proses yang dilalui mengajarkan banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran dan Fungsi Penyelenggara Pemilu dan Masyarakat Dalam Mensukseskan Demokrasi

26 September 2021   13:24 Diperbarui: 26 September 2021   13:28 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERAN DAN FUNGSI PENYELENGGARA PEMILU DAN MASYARAKAT DALAM MENSUKSESKAN PESTA DEMOKRASI

Walau kontetasi pemilu masih jauh, namun tulisan ini adalah hasil dari pengamatan saat pemilu tahun 2019 kemarin dan berbagai polemik yang terjadi. Ini hanya sebuah catatan kejadian soal daftar pemilih yang akan selalu menjadi polemik disetiap pemilu. Kontestasi pemilu tahun 2019 dan perjalanan perpolitikan sampai saat ini, masih dalam keadaan tidak baik-baik saja, skala yang terjadi adalah masyarakat dikategorikan sangat pro mendukung calon, sangat kontra dan sangat apatis. Ingat sesuatu yang berlebihan tidak baik, apalagi situasi perpolitikan selalu tidak bisa ditebak sampai hari pemilihan.

Ini adalah sebuah tulisan yang pernah ditulis pada tahun 2019 sebagai syarat mengikuti test. Namun, sayang sekali jika tulisan ini hanya dijadikan arsip tanpa di publikasikan. Semoga tulisan ini menjadi sebuah gambaran tentang pentingnya kerjasama masyarakat dan para penyelenggara dalam menyelamatkan pemilu melalui suara yang adil.

Pemilu merupakan sebuah proses demokrasi untuk memilih pemimpin baik di Organisasi atau di tingkat Pemerintahan dimulai Presiden sampai kepala desa. Namun, perhelatan kontestasi perlu adanya sebuah aturan yang menjadi acuan bagi seluruh masyarakat baik yang memilih atau dipilih, sehingga kontestasi berlangsung dengan jujur, Adil dan transparan untuk semua pihak. Kontestasi selalu identik dengan persaingan maka setiap calon akan mengkampanyekan dirinya agar dapat menarik pemilih untuk memilih dirinya dan tak jarang bahwa dalam prosesnya tidak selalu menggunakan cara yang baik yang telah ditentukan tapi selalu ada saja cara yang tidak baik dan tidak sesuai aturan sehingga terjadinya kontestasi yang curang. Disinilah peran pengawas pemilu, pengawas pemilu adalah orang yang mengawasi setiap proses agar berlangsung sesuai alurnya.

Namun, SDM yang terbatas dan banyaknya orang yang terlibat dalam pemilu seperti tim sukses dan relawan calon maka sangat perlu mensosialisasikan terkait aturan pemilu kepada akar rumput yaitu masyarakat. Karena tanpa bantuan masyarakat maka pengawas pemilu akan sulit mengawasi setiapmgerak gerik para calon, tim sukses dan relawan  dengan detail. Masyarakat yang cerdas dan taat aturan akan menciptakan pemilu yang jujur dan adil, sangat kurangnya pemahaman dan sedikitnya rasa ingin menciptakan proses yang adil membuat pelanggaran pemilu banyak terjadi. Ini menjadi PR bagi pelaksana, peserta dan pengawas pemilu untuk saling bersinergi dalam menciptakan kontestasi yang jujur, adil dan taransparan. Seperti slogan setiap pemilu yaitu "Pesta Demokrasi" dimana setiap orang bersuka cita dalam melangsungkan pemilihan tidak ada kebencian, dendam dan paksaan semua berkahir dengan kebahagiaan. Namun selogan hanya sebuah kata tanpa makna karena setiap perhelatan kontestasi selalu ada dendam dan kebencian.

Pengawasan pemilu yang baik adalah semua elemen masayarakat hadir dalam mensukseskan pemilihan dengan menciptakan masyarakat yang melek terhadap pemilu, bukan hanya sebatas pada saat tahun politik tapi dilakukan secara berkala sampai ke grass root (masyarakat yang dibawah) memberikan penyadaran politik akan menciptakan masyarakat yang cerdas. Permasalahan saat pemilu sangatlah kompleks dari pra hingga pasca pemilihan selalu saja permasalahan terjadi, padahal lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia ada tiga tapi masih saja kecurangan demi kecurangan terjadi. Inilah mengapa masyarakat perlu melek terkait persoalan pemilu. Jika masyarakat melek maka kemungkinan kecil kecurangan akan terjadi tentu saja dibarengi dengan hati yang jujur dan adil sehingga tidak akan berbuat curang.

Dalam proses kampanye tentu kita pasti melihat banyak baligo, pamplet, banner yang dipasang sepanjang jalan namun banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam pemasangan atribut kampanye. Dalam pemasangan yang berada di tempat yang dilarang seperti pohon dan tihang listrik ditempat tempat pendidikan dan pemerintahan yang tetap harus menjaga netralitas. Atau pemasangan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, para calon yang akan berkampanye disuatu tempat tidak memberi laporan kepada pengawas pemilu  setempat dan ini banyak terjadi sehingga money politik dapat terjadi. Maka perlu pengawas lapangan yang mempunyai integritas tinggi dalam menjungjung tinggi profesinya. Yang paling sederhana adalah pengrusakan atribut kampanye oleh masyarakat dengan berniat baik karena pemasanagan atribut yang tidak sesuai dengan atruran. Padahal masyarakat tidak bisa menurunkan atribut tersebut namun hanya dapat melaporkan langsung pada pengawas setempat agar ditindak lanjuti. Hal sederhana seperti ini tidak banyak masyarakat yang tahu dan paham terkait persoalan tersebut maka ini kembali lagi kepada pemberi informasi yang harus grass root sampai kepada masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hanya karena persoalana sederhana. Dan pengawas harus mencantumkan No telepon yang dapat dihubungi dan disebarluaskan kepada masayarakat agar jika terjadi pelanggaran langsung menghubungi no yang telah ditentukan.

Selain persoalan melibatkan masyarakat, setiap aturan yang baru selalu sampai dengan setengah-setengah dan tidak utuh sehingga terjadi miss komunikasi masyarakat dan penyelenggara. Seperti kasus pemilihan presiden 2019 soal DPK (Dafar Pemilih Khusus) yang bisa memilih walau tidak di TPS yang terdaftar atau berada diluar kota. Proses DPK ini menjadi polemik karena banyak masyarakat yang menganggap bahwa DPK adalah pemilih ganda dan setiap orang bisa memilih dimana saja tanpa perlu melapor ke petugas KPU setempat jika berada di kecamatan atau kota yang berbeda dengan TPS yang sudah ditentukan. Ini perlu adanya sinergitas penyelenggara pemilu dan masyarakat serta penyelenggara pemilu harus mampu menginformasikan hal tersebut hingga ke grass root karena masih banyak petugas KPPS atau PTPS yang tidak mengerti hal tersebut sehingga dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khsus) akan terjadi kesalahan karena tidak ada konfirmasi sebelumnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama dan ini kembali kepada persoalan pelibatan masyarakat.

Soal DPT, DPTb, dan DPK adalah persoalan yang paling krusial karena dari data tersebut kita akan tahu kesalahan dalam perhitungan suara, adakah suara ganda atau malah suara yang berkurang. Maka dalam pendataan harus lebih teliti dan tidak asal asalan. Jika data dari Disdukcapil menjadi acuan tentu sebagai pelaksana atau penyelenggara harus mempunyai data lapangan yang asli karena jika hanya mengacu pada satu sumber belum tentu dapat dikatakan valid maka penyelenggara harus memiliki data sandingan untuk menganalisis dan mengevaluasi antara data penyelenggara dan Disdukcapil agar tidak ada kesalahan saat pelaksanaan pemilihan dan perhitungan suara. Penyelenggara harus bekerja sama dengan pemerintah setempat termasuk RT, RW dan masyarakat untuk langsung mengkroscek dan menanyakan langsung terkait pemilih baik yang sudah meninggal namun datanya masih ada, pemilih pemula yang sudah sesuai dengan syarat namun belum terdata, atau ada warga yang pindah hingga warga yang berada di luar kota namun masih berstatus warga setempat untuk segera di komunikasikan terkait tempat  pelaksanaan pemilihan langsung yang dipilih dan menjadi laporan.

Setiap perubahan data harus di Update dan diberitahukan sesuai dengan koordinasi dan intruksi tugas dan tanggung jawab masing-masing agar komunikasi terus sinergi satu sama lain. Walau dalam tugas dan wewenang antara KPU, Bawaslu dan DKPP berbeda namun tiga elemen tersebut adalah bagian dari penyelenggara pemilu tentu jika ada kecacatan maka ini akan menjadi tinta merah bagi penyelenggara pemilu. Akankah masyarakat akan percaya lagi pada proses pemilu jika catatan merah selalu ditorehkan sehingga proses pemilu tidak lagi menjadi suatu proses sakral dan mewah namun hanya sebagai proses kebiasaan yang dilakukan begitu saja tanpa mempunyai makna yang mendalam.

Money politik juga masih menjadi praktek yang biasa di masyarakat karena kurang percayanya masayarakat pada proses penyelenggaraan pemilu yanga jujur, adil dan transparan sehingga masyarakat pasrah dan membiarkan money politik dilakukan. Selain ketidak percayaan para pemilih belum merasa bahwa suara mereka berharga dalam menentukan masa depan bangsa bahkan tidak akan cukup bila harus dibayar dengan harga puluhan ribu. Proses pelaporan yang membuat masyarakat takut akan terseret-seret sehingga nama baiknya terancam atau pelaporan yang rumit sehingga masayarakat tidak mau bahkan takut untuk melaporkan berbagai kejadian pelanggaran pemilu. Masyarakat merasa putus asa ketika akan melapor karena hasil yang diperoleh akan sama saja dan tidak berdampak serta tidak ada pemberitahuan terkait lanjutan hasil laporan kepada pelapor ( tranparansi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun