Mohon tunggu...
Muh AsrulYatimi
Muh AsrulYatimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jika kamu merasa tidak bisa, bukan berarti kamu bodoh, tapi kamu berada di ranah yang tidak tepat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kita Sebagai Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban yang Sama

20 Desember 2022   17:05 Diperbarui: 20 Desember 2022   17:11 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konstitusi suatu negara, termasuk Indonesia, merupakan sumber dan dasar untuk membuat peraturan atau hukum positif dengan prinsip-prinsip utama seperti hak dan kewajiban warga negara. Istilah ini merupakan bentuk lain dari hak asasi manusia. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. 

Kekakuan manusia merupakan dasar manusia sebagai anugrah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah anugrah dari negara. Kedua ungkapan tersebut tertuang dalam Perubahan Kedua UUD (1945) dan bahkan tidak dapat dipisahkan karena sangat erat hubungannya. Hak dan Tanggung Jawab Warga Negara Istilah lain dari Hak Asasi Manusia (HAM) adalah syarat hakiki dari hukum negara demokrasi dan harus dipenuhi oleh rakyat atau warga negara. 

Agar warga negara memiliki acuan pelaksanaannya, terlebih dahulu harus memahami prinsip negara hukum. Aturan hak asasi manusia, hak dan tanggung jawab orang Indonesia Orang hukum positif dipisahkan dalam berbagai peraturan hukum, seperti: Perubahan kedua lembaga pada tahun 19 5, Ketetapan MPR Nomor: XVII 1998 Ketetapan Bersama Nomor: 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ) , Peraturan Partai Politik Nomor : 31 Tahun 2002, Peraturan Menteri Sistem Pendidikan Nomor : 2 Tahun 1989 dan Peraturan Menteri Propinsi Nomor : 22/199. Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak dan kewajiban warga negara berdasarkan aturan hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian yaitu; politik, ekonomi, budaya masyarakat, hukum, agama dan pertahanan keamanan, dibentuk dalam kondisi yang menguntungkan dan dengan dukungan negara, partisipasi massa, dan adanya opsi-opsi respon. 

Oleh karena itu diperlukan langkah dan strategi konseptual untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang adil dan berkeadilan di negara demokrasi. Setiap bangsa memiliki sejarah perjuangan dari bangsa-bangsa sebelumnya, yang membawa nilai-nilai nasionalis, patriotik dan sebagainya dalam jiwa setiap warga negara. 

Nilai-nilai ini semakin hilang di kalangan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan pelajaran untuk melestarikan nilai-nilai tersebut, agar tetap harmonis dalam diri setiap warga negara, dan setiap warga negara mengetahui hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang mengingatkan pentingnya nilai, hak dan kewajiban warga negara, agar segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa serta tidak menyimpang dari yang diharapkan, karena pentingnya warga negara.

 itu penting Nilai pendidikan ini telah diterapkan sejak dini pada semua jenjang pendidikan mulai dari perguruan tinggi hingga perguruan tinggi untuk menciptakan manusia yang kompeten dan siap menghayati kehidupan berbangsa dan bernegara. untuk melakukan sesuatu yang harus kita terima atau kita dapat mengatakan bahwa kita selalu melakukannya, dan orang lain tidak boleh mengambilnya, dengan paksa atau tidak. 

Dalam kaitannya dengan kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak atas penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan lain-lain. Definisi kewajiban adalah hal yang harus kita lakukan untuk meningkatkan hak atau kekuasaan kita. Bisa jadi kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan karena kita sudah memiliki hak. 

Tergantung situasinya, sebagai warga negara kita wajib menjalankan peran kita sebagai warga negara dengan sebaik-baiknya untuk mencapai hak-hak kita sebagai warga negara yang baik, hak dan kewajiban tersebut diketahui sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan, namun pemenuhannya harus dilakukan. menjadi seimbang. 

Jika tidak seimbang, bisa timbul konflik dan sampai ke pengadilan. Warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari populasi yang menjadi bagian dari negara. AMERIKA SERIKAT Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizen adalah anggota masyarakat yang membentuk negara, dan Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga negara sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus dalam hubungannya dengan negara. Dia memiliki hak dan kewajiban timbal balik dengan negaranya. 

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (menurut Pasal 26 UUD 1945) merujuk pada penduduk asli Indonesia dan orang lain yang telah disahkan sebagai warga negara oleh undang-undang. Selain itu, menurut Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958 ditetapkan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang yang telah menjadi warga negara Republik Indonesia berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Menurut Prinsip , warga negara adalah anggota negara yang memiliki tugas dan hubungan timbal balik dengan negaranya. Setiap negara memiliki kebebasan dan kekuasaan untuk menentukan prinsip kewarganegaraan seseorang. Ada dua pedoman pelaksanaan asas kewarganegaraan , yaitu asas kewarganegaraan karena kelahiran dan asas kewarganegaraan karena perkawinan. 

Dalam konteks Indonesia, hak warga negara atas negaranya diatur dalam Pasal UUD 1945 dan beberapa ketentuan lain yang diturunkan dari hak-hak umum yang diatur dalam UUD 1945. Hak Asasi Manusia yang secara lengkap tercantum dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945. Pasal tersebut meliputi hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu warga negara, seperti kebebasan berekspresi dan beragama menurut kepercayaannya, kebebasan berserikat dan berkumpul . (Pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. . 

hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan, hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak kewarganegaraan (Pasal 28E) dan hak asasi manusia lainnya yang terkandung dalam pasal ini. Kewajiban khusus bagi setiap warga negara misalnya kewajiban membayar pajak sebagai kontrak dasar antara negara dan warga negara, melindungi tanah air ( 27E), melindungi pertahanan dan keamanan negara ( 29E), menghormati orang lain. hak dan mematuhi pembatasan yang terkandung dalam peraturan (bagian 28E) dan tugas lain yang diberikan oleh hukum. 

Prinsip utama dalam mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara adalah partisipasi langsung warga negara atau perwakilannya dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga menyadari dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kontrak mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun