Mohon tunggu...
Asrori Ferdiansyah
Asrori Ferdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Akuntansi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dua Macam Riba yang Harus Kita Ketahui

19 Januari 2022   07:49 Diperbarui: 19 Januari 2022   07:51 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada jenis ini objeknya adalah  akad jual beli dan tukar menukar barang dagangan. Dalam hal ini jenis barang yang dapat dikategorikan barang ribawi meliputi emas,perak,gandum kasar maupun halus,kurma,dan garam. Dalam riba jual beli ini di pecah lagi menjadi tiga macam macam riba seperti sebagai berikut :

Riba Fadl

Riba fadl adalah riba yang terjadi pada saat kegiatan jual beli barang barang ribawi, memiliki takaran yang berbeda. Misalnya pada saat kita ingin menukarkan pecahan uang sebesar lima puluh ribu ke dua ribuan, namun jumlah yang kita terima hanya dua puluh empat lembar. Hal ini total yang diberikan kepada kita pecahan dua ribu sebesar empat puluh delapan.

Riba Yad

Riba yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam bentuk penukaran barang dagangan. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya yang dilebihkan dan tidak boleh salah satu pihak yang terlibat dari akad jual beli meninggalkan akad tersebut, sebelum terjadinya penyerahan barang dagangan. 

Misalnya pada saat kita melakukan akad jual beli sepeda motor dengan harga tunai lima belas juta rupiah dan jika dilakukan pencicilan menjadi sebesar delapan belas juta rupiah. Kemudian ada seorang pembeli motor tersebut ingin membayarkan secara tunai. Tetapi pada sampai akhir transaksi akad tidak diketahui secara pasti harga motor tersebut.


Riba Nasi`ah

Riba nasi`ah adalah riba yang tergolong dalam sebuah perjanjian akad yang dilakukan secara barter atau muqayadhah. Riba ini hampir sama dengan riba fadl yang mana yang membedakan adalah pada saat serah terima barang yang di perjual belikan. Misalnya ada dua orang yang terlibat akad barter emas dengan X memiliki sebesar 25 gram emas dan ingin menukarnya dengan Y sebesar 25 gram emas. 

Namun pada saat akad serah terima pada Y dengan sesuai perjajian akad waktu pertukaran yang telah disepakati. Hal ini merupakan praktik riba nasi`ah karena pada saat waktu yang berbeda harga sebuah emas akan berbeda sewaktu waktu.

2. Riba Utang Piutang

Pada objek ini akad yang dilakukan bukan jual beli barang dagangan melainkan jumlah tingkat uang pinjaman kepada seseorang yang menjalin akad. Dalam riba ini dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun