Semua orang ingin memiliki harta yang berlimpah, dengan harta yang melimpah akan membuat ia bisa membeli apapun yang dia suka tanpa memperhatikan kehalalan pemerolehannya.Â
Kita sebagai umat manusia harus mampu memperoleh harta dengan cara yang halal. Karena di setiap amal yang kita peroleh dengan harta yang kita dapatkan tidak berkah atau dengan cara haram maka itu akan sia sia.
Salah satu harta yang tidak bisa dimanfaatkan itu termasuk riba. Riba tersendiri secara bahasa (etimologi) dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziyadah).Â
Kelebihan atau tambahan ini berupa nilai atau jumlah yang telah disepakati. Maksud dari kelebihan atau tambahan berupa nilai seperti orang meminjamkan uang kepada orang lain sebesar Rp. 1.500.000 tetapi orang tersebut belum bisa membayarkan uang pinjaman  dalam jatuh tempo maka orang yang memberi pinjaman tidak boleh menambahkan biaya hingga pembayaran bisa dilunasi.
Banyak dikehidupan sehari hari yang masih membingungkan dalam menentukan batasan yang termasuk riba. Dengan kondisi yang bingung tanpa adanya bertanya kepada orang yang mengerti dalam riba akan membuat orang tersebut akan terjebak terus dalam kegiatan praktik riba.Â
Dalam Al-Quran sudah dikatakan bahwa riba diharamkan untuk dilakukan oleh kaum muslim. Pada Al-Quran jelaskan pada surah Al-Baqarah ayat 275,yang berbunyi :
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).
Kita sebagai umat islam harus patuh kepada perintah Allah Swt dan seharusnya kita menjauhi segala larangan larangan-nya. Pada dasarnya kita harus tahu tentang dampak apa yang akan kita buat jika kita masih menjalankan praktik riba.
Macam--Macam Riba
Pada umumnya riba dibagi menjadi 2 jenis yaitu riba dalam jual beli atau riba buyu` dan riba dalam utang piuang atau riba ad-duyun.
1.Riba Jual Beli (Riba Buyu`)