Mohon tunggu...
Muhammad Sodiq Asrofi
Muhammad Sodiq Asrofi Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Keadilan untuk kesejahteraan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Hukum dan Masyarakat

10 Juni 2025   18:33 Diperbarui: 10 Juni 2025   18:33 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertemuan 11: Legal Pluralism

Legal Pluralism adalah pengakuan bahwa dalam satu masyarakat bisa terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku. Di Indonesia, selain hukum nasional, kita juga memiliki hukum adat dan hukum Islam yang hidup berdampingan. Legal pluralism menekankan pentingnya pengakuan terhadap keragaman sistem hukum agar penegakan hukum menjadi lebih inklusif dan sesuai dengan konteks sosial.

Pertemuan 12: Progressive Law

Hukum progresif, dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial, bukan sekadar institusi yang kaku. Hukum harus mampu berubah mengikuti kebutuhan masyarakat, bahkan bila perlu melampaui teks hukum formal, demi mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Pertemuan 13: Socio-Legal Studies

Socio-Legal Studies merupakan pendekatan interdisipliner yang memadukan studi hukum dengan ilmu sosial. Tujuannya adalah memahami bagaimana hukum benar-benar berfungsi dalam masyarakat, termasuk faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi yang memengaruhi pelaksanaannya. Pendekatan ini memperkaya kajian hukum agar lebih kontekstual dan relevan.

Pertemuan 14: Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam menekankan pentingnya melihat penerapan hukum Islam dalam konteks sosial-budaya masyarakat. Hukum Islam tidak dipahami hanya sebagai teks normatif, tetapi sebagai sistem yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini mendorong ijtihad yang kontekstual agar hukum Islam tetap relevan di era modern.

Kesimpulan

Hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tak terpisahkan. Hukum harus adaptif terhadap perubahan sosial dan berorientasi pada keadilan substantif. Pemahaman ini sangat penting untuk calon praktisi hukum agar tidak hanya berfokus pada aspek legal formal, tetapi juga memperhatikan nilai sosial dan kemanusiaan dalam pelaksanaannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun