Mazhab ini, yang dikembangkan oleh Roscoe Pound, memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Artinya, hukum tidak sekadar norma yang statis, melainkan sarana untuk memperbaiki dan mengatur tatanan sosial. Dalam perspektif ini, hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya menegakkan teks semata.
Pertemuan 6: Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Konsep Living Law, diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, menyoroti bahwa hukum yang benar-benar hidup adalah hukum yang dipatuhi masyarakat, meskipun tidak selalu tertulis. Sementara itu, aliran Utilitarianisme, yang dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menilai hukum berdasarkan kegunaannya: sejauh mana hukum memberikan kebahagiaan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pertemuan 7: Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun
Durkheim memandang hukum sebagai cerminan solidaritas sosial. Pada masyarakat tradisional, hukum bersifat represif, sedangkan di masyarakat modern, hukum bersifat restitutif, berorientasi pada pemulihan. Sebaliknya, Ibnu Khaldun mengajarkan bahwa hukum dan kekuasaan berkembang melalui siklus sosial yaitu fase kebangkitan, fase kejayaan, fase kemerosotan, hingga fase kejatuhan, dengan konsep Ashabiyah sebagai pengikat solidaritas kelompok.
Pertemuan 8: Pemikiran Hukum Max Weber, dan  H.L.A. Hart
Max Weber melihat hukum sebagai sistem yang semakin rasional dan birokratis, dengan legitimasi yang diperoleh dari proses formal. Sedangkan H.L.A. Hart mengembangkan teori tentang hukum sebagai sistem aturan, membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (mekanisme perubahan dan penafsiran hukum), sehingga memberi pemahaman yang lebih dinamis tentang bagaimana hukum bekerja.
Pertemuan 9: Effectiveness of Law
Efektivitas hukum mengacu pada sejauh mana hukum ditaati dan dijalankan dalam praktik. Hukum yang efektif tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat, diterima secara sosial, dan didukung oleh aparat penegak hukum yang kompeten. Faktor budaya, kesadaran hukum masyarakat, dan keadilan substantif sangat memengaruhi tingkat efektivitas hukum.
Pertemuan 10: Law and Social Control
Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial (social control), menjaga keteraturan dalam masyarakat. Di samping norma sosial lain seperti adat, agama, dan moral, hukum memiliki sanksi formal yang memaksa. Dengan demikian, hukum membantu menciptakan keseimbangan antara stabilitas sosial dan kebutuhan akan perubahan.