KARYA Dr. Nur Paikah, SH., M. Hum.Â
IDENTITAS REVIEWER :Â
NAMAÂ Â Â Â Â : Muhammad Sodiq Asrofi
NIMÂ Â Â Â Â Â Â : 232111024Â
KELASÂ Â Â Â Â : HES 4DÂ
PRODIÂ Â Â Â Â : HESÂ
INDENTITAS BUKUÂ
Penulis : Dr. Nur Paikah , SH,. M. Hum.Â
Penerbit : CV. Cendekiawan Indonesia Timur Â
Tahun Terbit : 2023Â
Kota Terbit : Bone Sulawesi SelatanÂ
ISBN : 978-623-5954-51-6
Buku Sosiologi Hukum karya Dr. Nur Paikah membahas tentang hubungan antara hukum dan masyarakat dari perspektif sosiologis. Buku ini mengeksplorasi bagaimana hukum tidak hanya merupakan norma yang bersifat formal, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Buku ini dirancang untuk menjadi referensi praktis bagi mahasiswa, akademisi, atau praktisi hukum yang ingin memahami peran hukum dalam kehidupan sosial tanpa harus membaca teks yang terlalu kompleks.Â
Pada bab Pertama, buku ini menjelaskan konsep dasar sosiologi hukum, termasuk definisi, ruang lingkup, dan perbedaannya dengan ilmu hukum normatif. Penulis buku ini menekankan bahwa hukum bukan hanya sekedar aturan formal yang dibuat oleh negara, tetapi juga merupakan hasil dari interaksi sosial yang terus berkembang.Â
Pada bab Kedua, buku ini menguraikan bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Hukum digunakan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat, menegakkan norma-norma sosial, serta memberikan sanksi bagi pelanggar. Dalam pembahasan ini, penulis juga mengaitkan peran hukum dengan teori-teori sosiologi klasik, seperti pemikiran Emile Durkheim tentang solidaritas sosial, Max Weber tentang hukum rasional, dan Karl Marx yang melihat hukum sebagai alat kepentingan kelas berkuasa.Â
Pada bab Ketiga, buku ini membahas tentang peran hukum dalam kehidupan masyarakat untuk menciptakan keteraturan sosial, pengaruh masyarakat terhadap pembentukan hukum, serta efektivitas hukum dalam mengubah perilaku masyarakat.Â
Pada bab Keempat, buku ini menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum seperti ekonomi, politik, dan budaya, serta masalah-masalah atau kasus-kasus dalam penegakan hukum seperti halnya korupsi, diskriminasi, dan tindakan perbuatan melanggar hukum lainnya.Â
Pada bab Kelima, buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana hubungan antara perubahan sosial dan perubahan hukum dalam kehidupan masyarakat, pengaruh adanya globalisasi terhadap hukum, bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial, serta menjelaskan tentang hukum adat dan hukum yang berlaku secara nasional.Â
Pada bab Keenam, Dr. Nur Paikah juga menjelaskan dalam buku ini tentang konsep keadilan dalam perspektif sosiologi hukum, akses-akses terhadap keadilan bagi para kelompok marginal, serta bagaimana hukum yang responsif.Â
Pada bab Ketujuh, membahas tentang studi kasus-kasus Sosiologi Hukum yang terjadi di Indonesia, disertai analisis kasus-kasus hukum aktual di Indonesia dari sudut pandang Sosiologi Hukum. Pada bab ini, juga menjelaskan pembahasan mengenai masalah-masalah hukum yang relevan dengan konteks Indonesia, serta penyelesaian dari masalah hukum yang ada di Indonesia.Â
KESIMPULANÂ
Buku ini menguraikan bagaimana hukum tidak hanya dipahami sebagai norma statis, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dinamis. Sosiologi hukum menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, menunjukkan bagaimana hukum dibentuk oleh masyarakat dan bagaimana hukum memengaruhi masyarakat. Buku ini juga membahas berbagai teori sosiologi hukum, masalah penegakan hukum, perubahan sosial dan hukum, serta konsep keadilan dalam konteks Indonesia. Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang peran hukum dalam kehidupan sosial dan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami dan menganalisis hukum.Â
Kelebihan bukuÂ
Buku ini cocok untuk pembaca untuk yang baru mengenal sosiologi hukum karena menggunakan bahasa yang tidak terlalu akademik dan mudah dimengerti. Dengan jumlah halaman yang tidak terlaku banyak, buku ini memberikan inti sari konsep-konsep utama dalam sosiologi hukum tanpa bertele-tele. Buku ini dapat digunakan untuk referensi bagi mahasiswa hukum, sosiologi, atau Ilmu sosial lainnya yang ingin memahami bagaimana hukum beroperasi di dalam masyarakat.Â
Kekurangan bukuÂ
Karena jumlah halamannya yang terbatas, pembahasan beberapa konsep mungkin tidak terlalu mendalam dibandingkan dengan buku sosiologi hukum lainnya yang lebih tebal. Jika buku ini bersifat teoretis, mungkin pembaca akan mencari informasi yang lebih banyak menyajikan contoh nyata atau studi kasus hukum dalam masyarakat.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI