1. Konsep Hukum Dan Masyarakat
Definisi Hukum Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat atau diakui oleh negara untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan diberlakukan dengan sanksi tertentu untuk memastikan kepatuhan. Hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial, keadilan, dan kesejahteraan umum.
 Definisi Masyarakat Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dalam satu wilayah atau tempat yang memiliki interaksi sosial, norma, dan budaya yang saling mempengaruhi. Masyarakat dapat mencakup berbagai kelompok yang berbeda berdasarkan suku, agama, dan budaya, tetapi secara umum tetap membentuk kesatuan sosial yang memiliki sistem norma dan aturan.Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat dan memaksa masyarakat. Proses pelaksanaanya harus dipaksakan dengan jalan menjatuhkan sanksi agar tujuan daripada hukum dapat tercapai. Tujuan hukum memberikan kemanfaatan yang bersifat universal yaitu bagaimana menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat yang dapat dirasakan secara konkret oleh seluruh lapisan masyarakat. Keluarga merupakan lingkungan manusia yang pertama dan utama. Kelompok berikutnya adalah kelompok pertemanan,pergaulan,kelompok pekerja dan masyarakat secara luas.hukum sebagai kaidah hadir untuk mengatur pola prilaku masyarakat terseabut,hukum bertujuan menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Agar tujuan kaidah tersebut dapat terwujud dengan semestinya, atau sesuai dengan harapan seluruh anggota masyarakat/Negara maka harus ada kepatuhan kepada kaidah hukum tersebut. Adanya kesadaran hukum menyebabkan orang bisa memisahkan antara sesuai dengan hukum (perilaku yang benar) dengan yang tidak sesuai dengan hukum (perilaku menyimpang). Fungsi hukum sebagai alat pengendali dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk menetapkan tingkah laku mana ysng di anggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum, dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut.Â
2. Kata Kunci dalam Sosiologi Hukum
Dalam kajian sosiologi hukum, terdapat sejumlah konsep kunci yang menjadi landasan penting untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum berfokus pada bagaimana hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai produk dan alat untuk mempengaruhi struktur sosial, norma-norma, serta hubungan kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa konsep penting dalam sosiologi hukum:
 Hukum sebagai Sistem Sosial
Hukum dapat dipahami sebagai suatu sistem yang terdiri dari aturan-aturan yang diciptakan dan diberlakukan oleh institusi negara, dengan tujuan untuk mengatur perilaku anggota masyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan. Namun, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Hukum sebagai produk sosial sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ekonomi yang ada di masyarakat. Hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri.
Norma Sosial dan Hukum
Norma sosial mengacu pada aturan-aturan tidak tertulis yang diterima secara kolektif dalam suatu kelompok atau masyarakat. Norma ini bisa berupa kebiasaan, adat, atau tradisi yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari. Peran norma sosial dalam sosiologi hukum sangat penting, karena banyak sekali hukum yang berkembang dan disesuaikan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Dalam beberapa hal, hukum formal atau hukum positif (yang tertulis) bisa mencerminkan atau bahkan merefleksikan norma sosial yang ada, meskipun pada praktiknya ada kalanya hukum tidak sepenuhnya sesuai dengan norma sosial.
 Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Sosiologi hukum menekankan pentingnya fungsi hukum dalam masyarakat, yang mencakup berbagai aspek. Hukum berfungsi untuk mengatur, melindungi hak-hak individu, menjaga ketertiban, dan mencegah terjadinya konflik sosial. Fungsi hukum juga mencakup peranannya dalam memperkuat solidaritas sosial serta sebagai mekanisme untuk mencapai keadilan, baik melalui proses peradilan maupun melalui penegakan hak-hak asasi manusia. Selain itu, hukum juga berperan dalam melegitimasi kekuasaan dan struktur sosial yang ada, meskipun sering kali terdapat ketegangan antara hukum yang berlaku dengan kebutuhan atau keinginan masyarakat.