KETIKA PASAL SANTET DIRIBUTKAN
Saat ini sedang diributkan tentang Pasal Santet.DPR yang sedang menggodok Rancangan Undang-Undang KUHP alias Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memasukkan satu pasal yang dinamakan pasal santet.Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 293 tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Pasal ini diributkan karena dianggap sangat susah untuk dilakukan pembuktiannya.Pasal ini juga dianggap dapat mencelakakan orang lain yang tidak bersalah.Banyak orang yang akan menjadi korban karena akan dituduh sebagai dukun santet.
Padahal di dalam KUHP yang lama pasal yang menyangkut praktek yang berhubungan dengan bidang peramalan,ilmu-ilmu kesaktian dan jimat sudah ada sejak lama.Namun Pasal –pasal tersebut tidak pernah digunakan oleh aparat hukum untuk menjerat orang lain.
Pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547