Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Perusahaan Pialang Berjangka

22 Februari 2022   12:47 Diperbarui: 22 Februari 2022   13:01 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aspek Legalitas Usaha Yang Harus Diperhatikan Dalam Memilih Perusahaan Pialang Berjangka.

Perusahaan pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia saat ini sudah cukup banyak sehingga para investor, trader dan atau pihak ketiga lainnya yang berkepentingan dapat memilih dengan bebas dan leluasa untuk menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan pialang berjangka tersebut. 

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan khususnya berkaitan dengan kelengkapan legalitas supaya jalinan kerjasama dan investasi dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir risiko hukum dikemudian hari. Aspek Legalitas Usaha yang harus diperhatikan yakni:

  • Pastikan bahwa perusahaan pialang berjangka yang bersangkutan berbentuk badan hukum PT dan dibelakang namanya PT ada tulisan BERJANGKA atau FUTURES, dilihat juga di Akta Pendiriannya serta SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham;
  • Selanjutnya  kita juga dapat mengecek dan memperhatikan pada KBLI perusahaan yang bersangkutan, untuk perusahaan pialang berjangka KBLI nya adalah Pialang berjangka;
  • Perhatikan bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki NIB dan juga memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka;
  • Mempunyai rekening terpisah (segregated account) bagi pialang berjangka dan pengelola sentra dana berjangka

Kesemua kategori diatas adalah mutlak wajib harus ada dan dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang pialang berjangka di Indonesia sehingga kelengkapan-kelengkapan dokumen tersebut juga seharusnya dapat diperlihatkan kepada setiap Investor dan atau pihak ketiga lainnya yang berminat untuk bekerjasama supaya jelas dan ada kepastian hukumnya terhadap perusahaan yang bersangkutan

Sekian dan Salam sehat selalu

Advokat Aslam Fetra Hasan

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun