Mohon tunggu...
Asikin Hidayat
Asikin Hidayat Mohon Tunggu... Guru - Seorang guru di Majalengka.

Saya hanya suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sertifikasi Bukan Pemberian Tunjangan

31 Agustus 2022   12:11 Diperbarui: 31 Agustus 2022   12:15 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koran Pikiran Rakyat hari ini (Rabu, 31 Agustus 2022) merilis sebuah warta tentang sertifikasi guru dan tunjangan. Pada anak judul tertulis "Sertifikasi Guru Hambat Tunjangan". Sambil mereka-reka apa yang akan terjadi kemudian, saya mencoba menulis opini sederhana ini berdasar pada nalar saya yang sederhana pula.

Konon, menurut Kemendikbudristek, di dalam RUU Sisdiknas, sertifikasi akan didesain hanya untuk calon-calon guru. Bagi guru-guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya.

Para guru yang diputihkan itu akan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Itulah konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, yakni sertifikasi hanya diberikan kepada calon guru. Sementara itu, kesejahteraan bagi guru yang belum bersertifikasi akan diterima setelah melalui mekanisme pemutihan sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan.

Kemendikbudristek mensinyalir bahwa sertifikasi guru menghambat pemberian tunjangan. Di satu sisi, pemerintah menyiapkan sistem tunjangan jabatan fungsional, sementara calon penerimanya harus mengantre panjang melalui mekanisme PPG dalam jabatan.

Dalam hal ini, sertifikasi dan pemberian tunjangan punya tujuan yang berbeda, demikian disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Asesmen dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, seperti dilansir PR. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sementara tunjangan adalah cara meningkatkan kesejahteraan guru. Selama ini, sertifikasi selalu dikaitkan dengan tunjangan, maka saat ini masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan layak.

Bagaimana dengan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi? Bagi mereka yang sudah mendapat tunjangan profesi tidak perlu gerah dan khawatir, karena tunjangan profesi akan tetap diterima sampai tiba waktunya purnatugas atau pensiun,

Hal itu ditegaskan oleh Fahmi Hatib, Presidium Serikat Guru Indonesia. Pernyataan Fahmi ini sekaligus menjawab gonjang-ganjing penghapusan TPG yang baru-baru ini mencuat di kalangan guru. Bahkan di beberapa tempat, Komisi IV DPRD setempat membahasnya hingga mengusulkan agar Bupati sebagai kepala daerah turut serta mengawal TPG di RUU Sisdiknas.

Pernyataan Fahmi Hatib itu senada dengan pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Iwan Syahril, bahwa baik guru ASN maupun Non ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun. Jika saat ini tengah terjadi gejolak tentang isu penghapusan TPG, maka solusi yang terbaik adalah adanya sosialisasi yang jelas dari pihak Kemendikbudristek.

Friksi akan selalu terjadi ketika komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan macet, termasuk tentang isu penghapusan TPG ini. Dalam hal ini dibutuhkan mediasi yang kemudian menghasilkan jawaban sejelas-jelasnya terutama bagi guru di tataran paling bawah.

Kita tunggu ...!(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun