Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Karyawan -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

rindu tak berujung rasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fahri Hamzah Menentang Keras PP yang Diteken Jokowi, Tahun Politik?

11 Oktober 2018   04:56 Diperbarui: 11 Oktober 2018   06:06 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fahri Hamzah menentang keras PP yang diteken Jokowi.

KPK melalui Febri Diansyah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK (Kabiro Humas KPK) menyatakan bahwa KPK sangat menyambut positif mengenai pemberian hadiah Rp 200 juta bagi pelapor korupsi. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang diteken Jokowi menurut Diansyah adalah merupakan usulan dari KPK. Sejak awal KPK memang terlibat mengenai pembahasan PP itu.

"Pemberian penghargaan kepada pelapor dilakukan dengan cara dan jumlah tertentu, pemberiannya tidak secara terbuka. Tapi juga harus diperhatikan juga aspek perlindungan untuk si pelapor. Diharapkan nanti semakin banyak orang yang melaporkan korupsi," ujar Diansyah.

Dalam PP baru yang diteken Jokowi itu diatur tentang pemberian penghargaan bagi pelapor korupsi dalam dua bentuk, yakni premi dan piagam. PP yang baru tersebut adalah PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah hadiah atau penghargaan diatur dalam pasal 17 PP itu. Maksimum premi yang diberikan Rp 200 juta (Pasal 17 ayat 2).

Dalam kasus suap, premi diberikan kepada pelapor sebesar dua permil dari total suap atau hasil rampasan dengan jumlah maksimum Rp 10 juta.

Sementara penghargaan bagi pelapor untuk kasus korupsi yang merugikan negara, adalah premi sebesar dua permil dari total jumlah kerugian yang dapat dikembalikan kepada negara. Maksimal Rp 200 juta.

PP yang baru tersebut menggantikan PP lama Nomor 71 Tahun 2000. PP lama mengatur juga tentang penghargaan dalam bentuk premi atau piagam. Di PP lama, premi sebesar dua premil dari total nilai kerugian negara yang bisa dikembalikan.

Perbedaan kedua PP, lama dan baru terletak pada batas maksimal uang premi yang diberikan kepada pelapor. PP lama tidak mengatur batas maksimal uang premi. PP lama juga tak mengatur tentang premi bagi pelapor kasus suap.

Bunyi Pasal 13 ayat 1 PP baru yang ditandatangani Jokowi 18 September 2018 tersebut menyatakan bahwa bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi, pengungkapan tindak pidana, membantu usaha pemberantasan, atau pencegahan korupsi bakal diberikan penghargaan.

Selain perlindungan hukum bagi si pelapor, PP itu menjelaskan tata cara pelaporan oleh masyarakat.

Pro dan kontra muncul, apalagi PP ini dikeluarkan di masa-masa kampanye Pilpres 2019. Masa-masa yang disebut sebagai tahun politik.

Adalah Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI menuding peraturan tersebut adalah bahan kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf menjelang Pilpres.

"Ini adalah bahan kampanye" kata Fahri (Rabu, 10/10/2018) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pemberian hadiah kepada masyarakat jangan hanya untuk kasus korupsi saja, melainkan juga untuk kasus pidana lainnya seperti narkoba atau terorisme.

"Beri hadiah Rp 100 juta  untuk kasus perusakan fasilitas umum, beri insentif Rp 200 juta untuk kasus korupsi, Rp 300 juta pelapor narkoba, Rp 500 juta untuk pelapor terorisme, 1 miliar untuk untuk kasus perusakan sumber daya alam. Begitu saja terus, sampai negara ini bangkrut untuk membiayai rakyat yang lapor," ujar Fahri lagi.

Fahri menilai pemerintah berpikir salah dalam peraturan itu, menurutnya lebih baik pemerintah fokus saja dalam memperbaiki sistem untuk mencegah segala bentuk kejahatan, termasuk korupsi.

Bahkan Fahri meminta Jokowi untuk membatalkan PP itu. Dengan nada keras Fahri meminta Jokowi untuk membatalkan PP tersebut, "ngapain suruh orang melapor seperti itu, nanti korupsi Rp 10 juta, dia mendapat Rp 20o juta" 

"Jadi mendingan kita jadi tukang lapor aja" lanjut Fahri.

Tanggapan timses Jokowi

Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf menilai PP itu sebagai komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto menyebutkan PP yang dikeluarkan Jokowi dapat mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kasus dugaan korupsi.

Hasto juga mengatakan PP yang mendorong masyarakat agar proaktif merupakan hal yang positif, "Ini adalah gerak kebudayaan yang menghasilkan tata pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana negara, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," ujar Hasto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun