Siapa yang pernah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di kantor polisi? Entah itu di Polsek, Polres atau di Polrestabes. Kenapa teman-teman kok harus membuat SKCK segala? Pasti mayoritas menjawab, untuk persyaratan melamar kerja ya? Ya iya lah, masak melamar anak orang juga pakai SKCK segala.
Sebenarnya, SKCK sendiri banyak fungsinya, seperti syarat untuk melamar calon istri, eh…. Keliru!! Melamar kerja maksudku. Mencalonkan diri menjadi Kades, Sekdes, pindah alamat atau melanjutkan sekolah. Bisa juga sebagai syarat menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah, masuk pendidikan untuk menjadi PNS, TNI dan Polri dan melaksanakan suatu kegiatan atau untuk pencalonan pejabat publik, melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api atau melanjutkan sekolah.
Terus apa sih SKCK itu sebenarnya? Berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, “Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.”
Nah, dari penjelasan di atas gak ada yang salah toh dari SKCK itu sendiri? Saat intansi pemerintah, BUMN atau perusaahaan swasta meminta SKCK dari calon karyawannya gak masalah toh? Aturannya kan memang seperti itu, jadi kita harus patuh.
Lalu, bagaimana saat ada mantan narapidana yang ingin mendaftar kerja disuatu instansi pemerintah, BUMN, Polri atau TNI, padahal secara kompetensi dan kemampuan setara dengan yang lain? Mereka pun sudah tobat dan ingin mengembangkan karirnya untuk hidup yang lebih baik lagi.
Jadi, saat SKCK menjadi syarat untuk melamar pekerjaan atau melamar-melamar yang lain, itu bisa menjadi bentuk pelanggaran HAM seseorang. Karena itu suatu pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia dan melanggar konstitusi. Lho, Kok bisa?