Mohon tunggu...
asep sabar
asep sabar Mohon Tunggu... pemerhati pemilu

membaca dan menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tidak Gampil Urus Dapil di Kota Kecil

12 Januari 2023   12:36 Diperbarui: 12 Januari 2023   19:34 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sudahlah... KPU KK tidak usah berkelit dan menutup-nutupi. Kalau memang sudah ditetapkan, langsung saja sampaikan ke kami dapil mana yang akan digunakan. Tak perlu lagi ada uji publik-uji publik segala, percuma, hanya buang-buang energi. Toh, hasilnya akan sama saja, dan KPU juga yang tentukan, bukan dari hasil rekomendasi uji publik ini..!!"

Pernyataan keras bernada jengkel seperti itu bukan kali pertama diarahkan langsung ke "wajah" anggota KPU Kota Kotamobagu (KPU KK), Sulawesi Utara, saat Uji Publik membahas Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi setiap menjelang pemilihan umum (Pemilu). Setidaknya sudah tiga kali pernyataan seperti itu disuarakan forum yakni saat Uji Publik jelang Pemilu Tahun 2014, Tahun 2019 dan Pemilu Tahun 2024 belum lama ini.

Lalu, serasa "ditampar" seperti itu apakah reaksi anggota KPU KK marah dan berbalik "menyerang" forum? Tidaklah, kalau "merah telinga" dan "gemas" ingin membalas saat mendengar langsung pernyataan menohok itu, diakui benar, tapi tidak lantas harus menyahutinya dengan suara dengan tensi yang lebih tinggi. Cukup mendengarkan saja apa keluhan mereka dan menampungnya. Namanya saja uji publik, berarti KPU harus memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan pendapat serta "uneg-uneg" dari forum.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerjemahkan "Uji Publik" dalam dua penggalan kata; "Uji" dan "Publik". "Uji" berarti percobaan untuk mengetahui mutu sesuatu, sementara "Publik" berarti orang banyak (umum)[2]. Ada juga pendapat bahwa uji publik adalah pengujian oleh stakeholder/pemangku kepentingan atas draf standar sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai standar. Tujuannya adalah melakukan penyempurnaan gagasan yang telah terhimpun. Dengan uji publik, masyarakat dapat mengetahui struktur draf dari peraturan yang diterapkan terhadap mereka sehingga mereka dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif[3].

Terkait Pemilihan Umum, Undang Undang (UU) tentang Pemilu dan turunannya; Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 maupun Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, sudah menyampaikan secara detail tatacara penyusunan Dapil serta Alokasi Kursi Anggota DPR maupun DPRD. Tujuan dibentuknya dapil dengan jumlah kursi/wakil yang jelas untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik tidak mengasingkan rakyat dari penjabat publik yang mereka pilih. 

Dengan demikian, konstituen mengetahui siapa yang mewakili mereka dan kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas. Wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili dan kepada siapa dia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya. Dengan dapil yang jelas, rakyat pemilik kedaulatan akan mengetahui tidak saja kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan, tetapi juga dapat memengaruhi apa yang akan diputuskan oleh wakil rakyat tersebut[4].

UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa alokasi kursi anggota DPR sebanyak 575 orang dengan jumlah kursi di tiap provinsi antara 3-10. Sementara jumlah kursi DPRD Provinsi antara 35-120 kursi sesuai jumlah penduduk dengan kursi perdapil di kabupaten/kota-nya antara 3-12. 

Dapil DPRD Provinsi selain kabupaten/kota juga gabungan kabupaten/kota. Sedangkan untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan antara 20-55 kursi sesuai jumlah penduduk. Jumlah kursi perdapil di kecamatan atau gabungan kecamatan antara 3-12 didasarkan pada jumlah penduduk kecamatan. KPU dalam menetapkan dapil serta alokasi kursi didahului dengan konsultasi ke DPR[5].

Dalam penyusunan Penataan Dapil serta Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan yang namanya;

a. Penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota,

b. Menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota,

c. Mengumumkan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota kepada masyarakat selama 7 hari,

d. Menyelenggarakan uji publik terkait rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan tanggapan,

e. Melakukan finalisasi rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota yang kemudian di-apload ke Sidapil,

f. KPU dan KPU Provinsi melakukan pencermatan dan konsultasi ke DPR,

g. Setelah melakukan penyesuaian, KPU menetapkan dapil dan alokasi kursi,

h. KPU secara berjenjang melakukan sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD[6].

  

DAPIL DI KOTAMOBAGU

 Sejak gelaran Pemilu 2014 Kota Kotamobagu "menganut paham" 3 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 25 kursi[7]. Ini beralasan mengingat jumlah penduduk Kota Kotamobagu yang terbagi dalam empat kecamatan serta 33 desa/kelurahan masih berada di bawah 200 ribu jiwa. Dengan jumlah dapil sesedikit itu kerap menjadi pembahasan dan perdebatan sengit, terutama dalam setiap uji publik. Mayoritas forum uji publik yang terdiri dari stakeholder serta pemangku kepentingan, meminta KPU KK untuk serius memperjuangkan "pemekaran" dapil dari 3 Dapil menjadi 4 Dapil.

Argumentasi mereka, Kota Kotamobagu sejak berdirinya tahun 2007 dari hasil pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri dari empat kecamatan. Karena itu, menurut mereka, sangat ideal bila dapil pemilu di Kota Kotamobagu disesuaikan dengan jumlah kecamatan. Berikut urut-urutan dapil yang selama ini diterapkan di Kota Kotamobagu;

a. Dapil 1 merupakan gabungan dua kecamatan; Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamobagu Timur dengan alokasi kursi 10 kursi,

b. Dapil 2 Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan alokasi 6 kursi,

c. Dapil 3 Kecamatan Kotamobagu Barat, dengan alokasi kursi 9 kursi.

Untuk yang kesekian kalinya di acara uji publik terakhir, Desember 2022 kemarin, mereka kembali mendesak agar Dapil 1 yang terdiri dari dua kecamatan segera dipisahkan atau dimekarkan menjadi dua dapil, sehingga Kota Kotamobagu secara keseluruhan pada pemilu berikutnya menerapkan 4 Dapil, yaitu;

a. Dapil 1 Kecamatan Kotamobagu Utara,

b. Dapil 2 Kecamatan Kotamobagu Timur,

c. Dapil 3 Kecamatan Kotamobagu Selatan,

d. Dapil 4 Kecamatan Kotamobagu Barat.

Sehingga bila dilakukan pemisahan, maka kursi di Dapil 1 (Kecamatan Kotamobagu Utara) sebanyak 4 kursi dan Dapil 2 (Kecamatan Kotamobagu Timur) sebanyak 6 kursi dari dapil sebelumnya yang merupakan penggabungan sebanyak 10 kursi.

Problem sebagai dampak dari dapil penggabungan dua kecamatan pernah terjadi di Pemilu Tahun 2014 silam, dimana komposisi 4-6 di Dapil 1 yang merupakan pemilahan kursi di dua kecamatan yaitu; Kecamatan Kotamobagu Utara 4 kursi dan Kecamatan Kotamobagu Timur 6 kursi, berubah menjadi 5-5. Hasil ini membuat masyarakat dan stakeholder di Kecamatan Kotamobagu Timur yang merasa jatah kursinya "direbut", protes. Protes berujung pada keinginan pemisahan atau pemekaran dapil, khususnya di Dapil 1, agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Mereka tak berharap hasil pemilu mendatang komposisi kursi di Dapil 1 bukan lagi 4-6 atau meleset ke 5-5, dan jangan sampai komposisinya malah berbalik menjadi 6-4. Alasannya penduduk di Kecamatan Kotamobagu Timur lebih banyak ketimbang Kecamatan Kotamobagu Utara, bahkan hampir setengahnya. Namun mereka mengaku sulit memprediksi hasil akhir pemilu nanti seperti apa; apakah tetap dengan komposisi 4-6 dan 5-5, atau jangan-jangan justru berbalik menjadi 6-4 atau malah 7-3 dan seterusnya. Dipastikan kondisi tersebut akan berdampak buruk bila benar-benar terjadi.

Belakangan tuntutan serta keinginan pemekaran dapil tersebut di-support penuh kalangan partai politik (parpol), baik yang ada di DPRD maupun non parlemen. Para pimpinan parpol se-Kota Kotamobagu sepakat mem-back up perjuangan pemekaran dapil dari 3 Dapil menjadi 4 Dapil pada Pemilu 2024 mendatang, sebagaimana sudah tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran hasil Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kotamobagu. Berbeda dengan masyarakat kebanyakan, pimpinan parpol lebih menyoroti soal kemungkinan terjadi ketimpangan pembangunan di dua kecamatan bila dapil merupakan penggabungan kecamatan. 

Karena tidak mungkin dan sesuatu yang jarang terjadi seorang anggota legislatif (aleg) yang terpilih dari dapil penggabungan tapi berasal dari kecamatan A misalnya, memperjuangkan alokasi pembangunan maupun kegiatan kemasyarakatan di kecamatan B yang tidak dia ketahui atau kenali kultur masyarakatnya, atau sebaliknya. Kecenderungannya pasti mengutamakan proyek fisik maupun program di kecamatan sendiri, dan "menomorduakan" kecamatan lainnya meski dalam satu dapil. Kondisi inilah yang diprediksi oleh forum parpol saat uji publik sebagai cikal-bakal munculnya kecemburuan sosial di kalangan masyarakat.

Persoalan lain yang harus mendapat perhatian dan sering disinggung oleh parpol adalah terkait dengan stabilitas daerah bila kondisi seperti itu dibiarkan berlarut-larut. Menariknya, parpol parlemen maupun non parlemen tidak lagi melihat dampak atau efek yang ditimbulkan bila dua kecamatan di satu dapil tersebut dipisahkan, khususnya terkait dengan perolehan kursi mereka bila dipisah menjadi dapil masing-masing. Yang terpenting bagi mereka keinginan masyarakat adalah keinginan parpol juga, karenanya mereka mendukung upaya pemekaran dapil tersebut. 

Persoalan perolehan dapat kursi atau tidak di dapil pemekaran nantinya, itu urusan lain. Bagi mereka aspirasi serta keinginan masyarakat harus didahulukan.

TIDAK SESUAI PRINSIP

Terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD, KPU Kota Kotamobagu sudah meng-upload dua rancangan dapil sebagaimana dijelaskan Keputusan KPU Nomor 488/2022 bahwa KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi paling banyak tiga rancangan dengan ketentuan;

a. Rancangan 1 merupakan hasil penataan Dapil dan Alokasi Kursi dengan jumlah Dapil dan komposisi kecamatan/bagian kecamatan setiap dapil sama dengan Pemilu Tahun 2019;

b. Rancangan 2 dan rancangan 3 merupakan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang baru[8]. 

Untuk Kota Kotamobagu yang disampaikan yakni; Rancangan 3 Dapil dan Rancangan 4 Dapil (pemisahan kecamatan). Penyampaian dua rancangan tersebut didahului dengan penghitungan alokasi kursi menggunakan rumus seperti diatur dalam PKPU maupun Pedoman Teknis penataan dapil dna alokasi kursi DPRD.

Yang menarik, muncul isu baru ketika dilakukan penghitungan alokasi kursi menggunakan rumus-rumus tersebut, yakni bergesernya kursi di dua dapil, yakni Dapil 2 (Kecamatan Kotamobagu Selatan) dan Dapil 3 (Kecamatan Kotamobagu Barat). Di Dapil 2 ketambahan satu kursi (menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi), sementara Dapil 3 kehilangan satu kursi (menjadi 8 kursi dari sebelumnya 9 kursi). Kejadian ini akibat dari berubahnya jumlah penduduk di dua kecamatan tersebut. 

Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) 2022 Kota Kotamobagu yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami perubahan dalam lima tahun terakhir, tepatnya DAK2 tahun 2017 yang menjadi rujukan rancangan penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kotamobagu Pemilu 2019 dengan DAK2 tahun 2022 sebagai pedoman penyusunan alokasi kursi Pemilu 2024. Berikut tabelnya;

 

NO.

KECAMATAN

2013

2017

2022

SELISIH

1.

Kotamobagu Utara

17.330

17.371

17.604

+41

+233

2.

Kotamobagu Timur

29.919

30.477

30.603

+558

+126

3.

Kotamobagu Selatan

29.954

31.188

33.088

+1.234

+1.900

4.

Kotamobagu Barat

42.713

43.272

41.851

+559

-1.421

 

JUMLAH

119.916

122.308

123.146

+2.392

+838

Sumber; KPU Kota Kotamobagu 2022

Dari tabel tersebut bisa dilihat dengan jelas bahwa (angka yang berwarna merah, red) dalam kurun waktu lima tahun terakhir 2017 - 2022 Kecamatan Kotamobagu Selatan ketambahan penduduk sebanyak 1.900 jiwa, sementara Kecamatan Kotamobagu Barat kehilangan penduduk sebanyak 1.421 jiwa. Pertanyaannya;, benarkah sebagian penduduk di Kecamatan Kotamobagu Barat "eksodus" ke wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan? Belum ada pihak yang bisa memastikan hal itu bisa terjadi. 

Namun Kepala Dinas Kependudukan Kota Kotamobagu tidak menampik soal dugaan perpindahan penduduk dari Kecamatan Kotamobagu Barat ke Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut disebabkan adanya pembukaan pasar tradisional dan pembukaan beberapa lokasi perumahan dengan jumlah rumah lebih dari 400 unit.

Dengan perubahan angka penduduk di Kota Kotamobagu yang cukup signifikan tersebut secara tidak langsung merubah komposisi kursi DPRD Kota Kotamobagu di dua kecamatan, seperti sudah dijelaskan tadi. Perubahan tersebut secara tidak langsung bersinggungan dengan satu dari tujuh prinsip penataan dapil, yakni Prinsip Kesinambungan. Artinya meskipun nantinya Kota Kotamobagu tetap bertahan di 3 Dapil bisa saja dianggap tidak lagi sesuai lagi dengan Prinsip Kesinambungan.

Di tiga dapil terdahulu, tepatnya pada Pemilu Tahun 2019, komposisi kursinya yakni; 10 - 6 - 9, namun sekarang berubah menjadi 10 - 7 - 8. Perubahan ini lagi-lagi bukan keinginan KPU KK, tapi suka tidak suka memang harus terjadi. Karena berubahnya jumlah penduduk serta rumus penentuan alokasi nyata-nyata menghasilkan perubahan alokasi kursi di dua dapil yang notabenenya dua kecamatan. Terkait terjadinya pergeseran atau perubahan kursi di dua dapil; apakah masih tetap atau sudah tidak sesuai dengan Prinsip Kesinambungan, hal itu perlu diskusi panjang dan konsultasi ke KPU secara berjenjang.

Yang perlu dicermati, ternyata ada dua catatan dari Sidapil terkait usulan rancangan 4 Dapil. Selain Prinsip Kesinambungan yang tidak tercapai, perubahan dari 3 Dapil pada pemilu sebelumnya menjadi 4 Dapil berkenaan dengan Prinsip Kesetaraan Nilai. Kesetaraan nilai suara yang dimaksud di sini adalah nilai suara (harga kursi) harus setara antara satu dapil dengan dapil lainnya, dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. 

Nah, bila dilihat dari tabel jumlah penduduk Kota Kotamobagu memang sangat kontras adanya selisih yang sangat jauh bila misalnya Dapil 1 pada pemilu sebelumnya "dipecah" menjadi dua dapil; Dapil 1 (Kecamatan Kotamobagu Utara) dan Dapil 2 (Kecamatan Kotamobagu Timur). Apalagi jumlah penduduk di Kecamatan Kotamobagu Utara sangat sedikit dan belum bisa mendekati atau menyamai hasil bagi penduduk di tiga kecamatan lainnya.

 

SIKAP KPU KOTA KOTAMOBAGU

Lalu, bagaimana dengan sikap KPU KK melihat konstelasi tersebut? Sama dengan menjelang pemilu-pemilu sebelumnya, sikap KPU KK dalam posisi tidak berpendapat untuk menentukan pilihan antara 3 Dapil atau 4 Dapil. KPU KK hanya diberikan kewenangan menyampaikan usulan rancangan seperti diamanahkan oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2022 serta menyampaikan Pokok Pokok Pikiran (Rekomendasi) hasil Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kotamobagu. 

Demikian pula terkait dengan pilihan; apakah 3 Dapil atau 4 Dapil yang bagus untuk diterapkan di Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024 nanti, KPU KK menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku[9]. Apalagi sekarang sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 sudah memutuskan bahwa penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Dapil sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam (PKPU)".

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Dapil sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam PKPU)". Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

Selanjutnya KPU KK hanya berharap ke depan tidak akan terjadi hal-hal sebagaimana dikuatirkan oleh stakeholder maupun pemangku kepentingan serta pimpinan parpol dalam beberapa uji publik setiap menjelang pemilu. 

Apalagi stakeholder yang terundang dalam setiap uji publik penataan dapil merupakan orang-orang yang memiliki kapasitas pengetahuan kedaerahan maupun perpolitikan lokal yang tidak perlu diragukan; mereka adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pemuda, tokoh perempuan, perguruan tinggi, mantan pejabat, ormas, serta pimpinan parpol yang memiliki kaitan erat dengan kepentingan masyarakat demi terciptanya pemilu berkualitas dan damai tentunya.

 Yang pasti KPU KK tidak menghendaki pasca pemilu nanti ternyata masih ada suara-suara lantang yang kembali "menempelang" wajah-wajah anggota KPU KK hanya gara-gara aspirasi mereka belum juga terwujudkan. Cukuplah "tempelengan" itu sampai di jelang Pemilu 2024 ini. KPU KK berharap penetapan dapil nanti bisa mencerminkan harapan serta keinginan masyarakat, tidak saja di satu-dua kecamatan, tapi di seluruh kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu. 

Diakui, memang tidak gampil[10] mengelola dan menata dapil di kota kecil seperti Kota Kotamobagu, tapi KPU KK sudah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan seluruh tahapan sesuai regulasi. KPU KK menyadari konsekuensi yang dihadapi bila salah memaknai semua perkembangan yang terjadi, KPU KK bisa dianggap sudah bermain politik, tidak netral demi memenangkan atau menguntungkan kepentingan politik tertentu, tidak profesional dan lain-lain sebagainya. Sekali lagi, untuk selebihnya diserahkan keputusan kepada KPU RI untuk menetapkan yang terbaik. (***)

Penulis: Anggota KPU Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun