Mohon tunggu...
asep sabar
asep sabar Mohon Tunggu... pemerhati pemilu

membaca dan menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tidak Gampil Urus Dapil di Kota Kecil

12 Januari 2023   12:36 Diperbarui: 12 Januari 2023   19:34 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, bila dilihat dari tabel jumlah penduduk Kota Kotamobagu memang sangat kontras adanya selisih yang sangat jauh bila misalnya Dapil 1 pada pemilu sebelumnya "dipecah" menjadi dua dapil; Dapil 1 (Kecamatan Kotamobagu Utara) dan Dapil 2 (Kecamatan Kotamobagu Timur). Apalagi jumlah penduduk di Kecamatan Kotamobagu Utara sangat sedikit dan belum bisa mendekati atau menyamai hasil bagi penduduk di tiga kecamatan lainnya.

 

SIKAP KPU KOTA KOTAMOBAGU

Lalu, bagaimana dengan sikap KPU KK melihat konstelasi tersebut? Sama dengan menjelang pemilu-pemilu sebelumnya, sikap KPU KK dalam posisi tidak berpendapat untuk menentukan pilihan antara 3 Dapil atau 4 Dapil. KPU KK hanya diberikan kewenangan menyampaikan usulan rancangan seperti diamanahkan oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2022 serta menyampaikan Pokok Pokok Pikiran (Rekomendasi) hasil Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kotamobagu. 

Demikian pula terkait dengan pilihan; apakah 3 Dapil atau 4 Dapil yang bagus untuk diterapkan di Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024 nanti, KPU KK menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku[9]. Apalagi sekarang sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 sudah memutuskan bahwa penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Dapil sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam (PKPU)".

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Dapil sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam PKPU)". Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

Selanjutnya KPU KK hanya berharap ke depan tidak akan terjadi hal-hal sebagaimana dikuatirkan oleh stakeholder maupun pemangku kepentingan serta pimpinan parpol dalam beberapa uji publik setiap menjelang pemilu. 

Apalagi stakeholder yang terundang dalam setiap uji publik penataan dapil merupakan orang-orang yang memiliki kapasitas pengetahuan kedaerahan maupun perpolitikan lokal yang tidak perlu diragukan; mereka adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pemuda, tokoh perempuan, perguruan tinggi, mantan pejabat, ormas, serta pimpinan parpol yang memiliki kaitan erat dengan kepentingan masyarakat demi terciptanya pemilu berkualitas dan damai tentunya.

 Yang pasti KPU KK tidak menghendaki pasca pemilu nanti ternyata masih ada suara-suara lantang yang kembali "menempelang" wajah-wajah anggota KPU KK hanya gara-gara aspirasi mereka belum juga terwujudkan. Cukuplah "tempelengan" itu sampai di jelang Pemilu 2024 ini. KPU KK berharap penetapan dapil nanti bisa mencerminkan harapan serta keinginan masyarakat, tidak saja di satu-dua kecamatan, tapi di seluruh kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu. 

Diakui, memang tidak gampil[10] mengelola dan menata dapil di kota kecil seperti Kota Kotamobagu, tapi KPU KK sudah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan seluruh tahapan sesuai regulasi. KPU KK menyadari konsekuensi yang dihadapi bila salah memaknai semua perkembangan yang terjadi, KPU KK bisa dianggap sudah bermain politik, tidak netral demi memenangkan atau menguntungkan kepentingan politik tertentu, tidak profesional dan lain-lain sebagainya. Sekali lagi, untuk selebihnya diserahkan keputusan kepada KPU RI untuk menetapkan yang terbaik. (***)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun