Mohon tunggu...
asep ramadhan
asep ramadhan Mohon Tunggu... profesional -

Belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Orang Seperti  RJ Lino Wajib "Diganggu?" (1)

26 Oktober 2015   16:52 Diperbarui: 26 Oktober 2015   19:11 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelima, jika Pelindo II mengatakan dengan Amandemen Konsesi saham pemerintah menjadi mayoritas 51%, maka pada saat konsesi berakhir PELINDO II akan menguasai 100% saham! Bandingkan lebih besar mana 51% dengan 100%?

Keenam, Kementerian Perhubungan sejak awal  menyebutkan amendemen perjanjian kerja sama usaha dan operasi antara PT Pelindo II Persero dan Hutchison Port Holding dalam pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal JICT dan Terminal Peti Kemas Koja TPK melanggar prosedur yang ada.  Amendemen tersebut dilakukan tanpa adanya pemberian konsesi dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku penyelenggara pelabuhan. Pejabat Kementerian saja sudah mengatakan pelanggaran, kenapa harus memaksakan? 

Ketujuh, Indonesia adalah negara besar, berpenduduk besar yang memiliki potensi pasar luar biasa. Negara-negara luar membutuhkan Indonesia, membutuhkan pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Itu artinya, kita tidak pernah cemas kehilangan pasar dari negara-negara luar atau sebaliknya.

Saatnya bangsa Indonesia mandiri, berdaulat dan memiliki kepercayaan diri untuk mengelola sepenuhnya aset-aset milik negara untuk sebesar-besarnya digunakan bagi kepentingan bangsa.

Maka sungguh aneh jika orang seperti RJ Lino yang sudah jelas menjual aset bangsa dengan harga sangat murah dibela mati-matian. Pembelaan membabi buta terhadap RJ Lino benar-benar sungguh mematikan nalar kita sebagai anak-anak bangsa yang diwarisi semangat Trisakti Bung Karno.

Semua rakyat Indonesia seharusnya tidak membiarkan orang seperti RJ Lino menjual aset negara dengan harga murah. JICT dan TPK Koja tetaplah anak usaha Pelindo II yang merupakan sebuah perusahaan BUMN, di dalamnya melekat tulisan “Milik Negara!”. ***[caption caption="Finalisasi pembahasan amandemen konsesi JICT TPK Koja antara Pelindo II dan HPH (Foto: Majalah Tempo)"]

[/caption]


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun