Mohon tunggu...
Asep Imaduddin AR
Asep Imaduddin AR Mohon Tunggu... Guru - Berminat pada sejarah

Alumnus PP Darussalam Ciamis dan Sejarah UPI. Bergiat di Kolektif Riset Sejarah Indonesia. asepdudinov@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sumbangsih Kecil untuk Perekonomian Nasional

30 Agustus 2020   18:57 Diperbarui: 30 Agustus 2020   18:55 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Yang keempat adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Menurut Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012, KSP adalah koperasi yang menjalankan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Apabila kita menjadi anggota koperasi tersebut, maka kita boleh menempatkan dana di KSP tersebut serta berhak meminjam sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh koperasi tersebut. Di tempat saya ada KSP, walaupun tak terlalu besar tapi cukuplah apabila ada kebutuhan mendesak dan memerlukan dana yang cepat. Pernah meminjam di sana dan saya merasa puas. Apalagi di akhir tahun ada Rapat Anggota Tahunan (SHU) sekaligus pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Selanjutnya yang kelima adalah perusahaan asuransi. Ia merupakan lembaga yang memberikan perlindungan bagi nasabah atas kemungkinan-kemungkina risiko yang akan dihadapi di masa depan. Ada perlindungan diri, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, asuransi kebakaran dan bahkan asuransi risiko bisnis. 

Di dalam asuransi, setiap peserta akan menandatangani akad perjanjian selama beberapa waktu dan membayar premi yang ditetapkan. Apabila di tengah jalan ada sesuatu yang tak diharapkan, maka asuransi tersebut akan membayarkan biaya sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Dan apabila sudah jatuh tempo akan diberikan pilihan, apakah akah berlanjut ataukah dana yang telah disimpan itu ditarik kembali oleh si peserta. 

Saat ini saya pribadi bersama istri selaiku asuransi milik pemerintah juga menjadi peserta asuransi swasta. Agar tak menjadi beban dan mendapatkan manfaat yang prima, saya selalu membayar dengan tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo. Karena saya meyakini bahwa pembayaran yang aktif dan tidak melebihi jatuh tempo akan kembali manfaatnya pada kita.

Nah, yang keenam bagi para pekerja dan calon pensiunan, ada juga nih Dana Pensiun sebagai lembaga yang menyimpan sebagian dari iuran para pekerja yang akan dimanfaatkan nanti setelah mereka memasuki usia pensiun. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1992 ada dua jenis dana pensiun yakni Dana Pensiunan Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sebagai seorang pekerja tentu saja saya mengikuti dana pensiun ini yang dibayarkan secara teratur. Mudah-mudahan bisa bermanfaat di kemudian hari.

Dan terakhir adalah yang sedang populer belakangan ini yaitu fintech (financial technology). Fintech merupakan "anak kandung" hasil kolaborasi antara jasa keuangan dan teknologi informasi. Ia memanfaatkan kecanggihan revolusi digital dengan jasa keuangan yang ditawarkan pada calon konsumennya. Produk-produknya bisa berupa investasi, peminjaman uang, kredit, dan jual beli. Karena memanfaatkan teknologi maka sang calon konsumen tak perlu bertatap muka, bisa secara daring dengan mengunggah persyaratan-persyaratan yang diperlukan.

Nah, dari sejumlah produk keuangan yang kita punyai dan tentunya sudah terkoneksi satu sama lain, maka hal itu akan berdampak pada roda aktivitas ekonomi secara nasional. Diperlukan sikap dewasa, cerdas, berhati-hati, sekaligus bertanggung jawab apabila memakai produk keuangan. Jika mempunyai akad kredit, asuransi, kartu kredit dan lain-lain haruslah membayar tepat waktu. Sangat tidak elok kalau tidak tepat waktu. Kalaulah sebagian besar yang memakai produk keuangan seperti di atas tak bertanggung jawab, akibatnya akan berdampak pada institusi keuangan itu. Dan apabila dibiarkan terus maka mungkin saja akan berdampak buruk.

Secara keseluruhan, baik perbankan ataupun institusi keuangan non bank dari sisi makroprudensial berada di bawah pengawasan BI sebagai otoritas makroprudensial. BI dengan pengawasan yang komprehensif menginginkan seperti ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Bank Indonesia 2019 ingin berada dalam koridor Indeks Stabilitas Sistem Keuangan (ISSK) yang berada pada tingkat aman, intermediasi yang seimbang dan berkualitas, dan efisiensi perbankan. Bank Indonesia akan turut memelihara stabilitas dan menjaga ketahanan sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara optimal melalui tiga tujuan yaitu memperkuat ketahanan terhadap risiko sistemik, intermediasi yang seimbang dan berkualitas, dan efisiensi.

Syukurlah pada sepanjang 2019, Indeks Stabilitas Sistem Keuangan berada dalam zona normal didukung oleh kinerja institusi keuangan dan pasar keuangan yang baik. Dari sisi permodalan perbankan, rasio kecukupan modal, CAR, terjaga di level 23,31% pada Desember 2019, jauh di atas persyaratan prudensial. Risiko kredit bermasalah,non performing loan (NPL), juga berada dalam batas aman,yakni 2,53% (NPL gross) dan 1,18% (NPL net). Sementara dari sisi likuiditas, perbankan mampu memelihara kecukupan likuiditas dengan baik dengan rasio alat likuid bank terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 20,86%.

BI berbagi tugas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas mikroprudensial. Diibaratkan kalau BI bertugas menjaga "hutan", maka OJK mengawasi kesehatan dari setiap "pohon" yang ada di dalam "hutan" tersebut. Kita mesti tahu bahwa problem-problem risiko keuangan tidak hanya berasal dari lembaga keuangan itu sendiri tetapi dari elemen-elemen sistem keuangan lainnya yang terhubung satu sama lain. Sehingga apabila terjadi suatu permasalahan di suatu sektor keuangan akan berdampak pada bidang keuangan yang lain. Dan tidak hanya itu, risiko tadi yang mengancam stabilitas sistem keuangan, akan berimplikasi pula pada stabilitas perekonomian secara nasional. Dan hal itu yang tidak kita harapkan. Contoh bersejarah tentu saja adalah krisis ekonomi 22 tahun silam pada 1998. Karena risiko yang bersifat sistemik, sejumlah bank tidak bisa meneruskan kerja-kerja operasional perbankan dan ditutup selamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun