Mohon tunggu...
Asep Totoh Widjaya
Asep Totoh Widjaya Mohon Tunggu... Keep Smile and Change Your Life

Guru SMK Bakti Nusantara 666-Kepala HRD YPDM Bakti Nusantara 666 Cileunyi Kab.Bandung, Wakil Ketua BMPS Kab. Bandung, Dosen di Universitas Ma'soem, Konsultan Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Covid-19 dan Sekolah Swasta

16 Mei 2020   06:04 Diperbarui: 16 Mei 2020   07:10 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bahkan jauh hari sebelumnya ada orangtua siswa yang pindah rumah mendekati sekolah-sekolah negeri berkategori "favorit" ataupun ada penggunaan alamat ganda oleh siswa pendaftar. Belum lagi tambahan kuota dan rombel kelas di sekolah negeri, sampai ada sekolah yang diterpa isu dengan adanya perlakuan baru yaitu "Sistem Donasi" agar bisa masuk disekolah negeri.

Senyatanya, bagi sekolah swata sistem zonasi dalam PPDB seperti memiliki dua sisi mata uang. Ada yang diuntungkan dan ada juga dirugikan, tentunya setiap perubahan sistem akan selalu memancing polemik pro dan kontra.  

Bagi sebagian yayasan pengelola sekolah swasta PPDB dengan sistem zonasi dinilai tidak menguntungkan sekolah swasta. Pasalnya, dengan model penerimaan tersebut maka sekolah swasta kesulitan mendapatkan siswa baru. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dinilai makin menggerus jumlah pendaftar sekolah swasta, sekolah swasta akan kalah bersaing dengan sekolah negeri karena faktor kedekatan rumah dan sekolah.

Sekolah swasta yang letaknya berdekatan dengan beberapa sekolah negeri dan tidak berada pada perumahan padat penduduk akan merugi karena mereka berpotensi kehilangan calon siswa dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, sekolah swasta dengan kualitas yang relatif baik akan diuntungkan karena berpotensi menerima lebih banyak pendaftar dengan capaian kemampuan tinggi yang tidak diterima di sekolah negeri akibat sistem PPDB zonasi.

Sekolah swasta harus melakukan evaluasi strateginya, kompetisi kuantitas dan kualitas sekolah saat ini menjadi amat penting untuk memunculkan keunggulan bersaing dan branding-nya. Saat ini sekolah swasta pun harus; Pertama, melakukan redefinisi strategi harga atau biaya masuk sekolah. Kedua, memberikan kecepatan dan kemudahan informasi pendaftaran sekolah. 

Dan Ketiga, mencari solusi dengan pemerintah pusat dan daerah dengan organisasi penyelenggara pendidikan swasta provinsi dan kabupaten/kota, yayasan penyelenggara sekolah, dan komite sekolah/perwakilan orang tua murid guna terus bejalannya pendidikan yang berkualitas dan terukur,  terbangunnya karakter mulia anak melalui pendidikan keluarga, tetap terselenggaranya operasional sekolah sesuai protokol pencegahan covid, serta terjaminnya guru dan tenaga pendidikan tetap bekerja dengan penghasilan yang cukup.

Bagi sekolah swasta yang memiliki keunggulan dan program-program layanan plus yang berkualitas bisa jadi tetap akan menjadi pilihan utama, akan tetapi bagi sekolah swasta yang biasa-biasa saja tentunya menjadi ancaman tersendiri bagi keberlangsungan lembaganya. Harapannya tentunya tujuan utama pemerataan pendidikan tercapai tanpa mematikan sekolah swasta, peran dan aturan jelas pemerintah juga harus mengantisipasi sekolah swasta agar tidak gulung tikar, pemerintah mesti menerapkan sistem zonasi yang merangkul semua kalangan tanpa harus mendiskreditkan sekolah swasta dengan prinsip yang dikedepankan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun