Serta pada awal tahun 1900-an warna merah putih di hidupkan kembali oleh pemuda dan pelajar sebagai bentuk ekspresi Nasionalisme dan bendera merah putih pertama kalinya digunakan di Jawa pada tahun 1928. Namun tak lama bendera tersebut dilarang oleh pemerintahan kolonial.
Lalu pada tanggal 12 September 1944, setelah Jepang memberikan janji akan Indonesia diperbolehkan untuk merdeka suatu saat nanti. Maka diadakanlah sidang tidak resmi yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Sidang tersebut membahas mengenai lagu kebangsaan dan pemakaian bendera Indonesia yang mana hasil sidang tersebut membentuk bendera kebangsaan merah putih dan lagu Indonesia raya.
Puncaknya pada Agustus 1945 ketika Ir. Soekarno memerintahkan Chaerul Basri yang merupakan Kepala Barisan Propaganda Jepang (Sendenbu) untuk mengambil kain dari gudang. Setelah kain didapatkan kain tersebut dijahit oleh Fatmawati, istri Ir Soekarno. Maka sang saka merah putih pun jadi dan siap dikibarkan.
Maka tak lama ketika teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno didampingi Hatta. Bendera merah putih pun dikibarkan oleh Latief Hedraningrat dan Suhud, pada 17 Agustus 1945 di Jalan. Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Bendera merah putih pun menjadi bendera kebangsaan Indonesia sampai saat ini.
Itu merupakan sejarah singkat dari asal usul bendera sang saka merah putih, bendera kebangsaan Indonesia.
Adapun landasan hukum mengenai bendera merah putih sebagai bendera negara diatur dalam undang-undang Nomor 24 tahun 2009