Mohon tunggu...
Muhammad Aryo Wibisono
Muhammad Aryo Wibisono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Biasa

Mahasiswa tingkat akhir yang suka rebahan dan nonton Netflix

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak BEPS dan Penanganannya di Indonesia

17 Oktober 2021   21:42 Diperbarui: 19 Oktober 2021   22:42 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Umumnya, suatu perusahaan mengenakan harga yang lebih rendah daripada harga yang seharusnya dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak. Namun, perusahaan juga terkadang mengenakan harga yang lebih tinggi daripada harga wajar untuk tujuan-tujuan tertentu. 

Meskipun demikian, apabila terdapat transaksi dengan harga yang tidak sesuai dengan harga wajar, maka hal tersebut dapat disinyalir sebagai usaha perusahaan untuk menggeser laba antar perusahaan sehingga dapat mengurangi biaya pajak. 

Arm’s length principle atau prinsip harga wajar telah disepakati menjadi standar internasional untuk menetapkan transfer pricing dalam hal tujuan perpajakan. Namun, untuk penerapan dan penafsirannya dapat berbeda di masing-masing negara. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Arm's length principle (ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Penyalahgunaan transfer pricing sangat berdampak buruk terhadap penerimaan negara. Dalam mengatasi sengketa transfer pricing, terdapat jalur pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing di Indonesia, yaitu dapat melalui Advance Pricing Agreement atau Mutual Agreement Procedure. 

1. Advance pricing agreement (APA)

Advance pricing agreement atau kesepakatan harga transfer merupakan perjanjian tertulis antara DJP dengan Wajib Pajak atau dengan otoritas pajak mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka (Pasal 1 angka 5 PMK-22/PMK.03/2020).

APA memiliki tujuan dan manfaat bagi Wajib Pajak maupun DJP. Untuk Wajib Pajak, APA memberikan kepastian perlakuan perpajakan atas transaksi afiliasi dan usaha Wajib Pajak, dapat memitigasi risiko terjadinya sengketa transfer pricing, dan biaya kepatuhan yang lebih rendah karena pengajuan APA tidak dipungut biaya, hemat waktu, dan Wajib Pajak dapat terhindar dari sengketa perpajakan yang berkepanjangan sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi Wajib Pajak. Sedangkan bagi DJP, APA memberi kepastian atas perlakuan perpajakan atas transaksi afiliasi, mendorong terciptanya cooperative compliance, dan alokasi sumber daya yang lebih baik. 

2. Mutual Agreement Procedure

Mutual agreement procedure (MAP) adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B (Pasal 1 angka 5 PMK-49/PMK.03/2019). Berdasarkan statistik mutual agreement procedure tahun 2019, terdapat 934 kasus ditutup (case closed) yang berkaitan dengan transfer pricing. Angka tersebut lebih tinggi 20% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk waktu penyelesaian kasus adalah selama 30,5 bulan dihitung berdasarkan rata-rata (oecd.org).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun