(Sumber : hukumonline.com)
Kembali kita diberikan pelajaran berharga bahwa ungkapan kebebasan kita tetap harus berada dalam koridor yang telah ditentukan dan tidak boleh keluar jalur terlebih melompat pagar, dengan kejadian ini banyak yang bereaksi secara spontan, geram dan mengungkapkan kemarahannya kepada yang bersangkutan. Bagaimanapun masyarakat secara luas berharap aparat penegak HUKUM mengambil langkah secara cepat dan tepat, berbuatlah adil dan tindak apabila YBS memang melakukan pelanggaran hukum oleh karena keadilan yang tak kunjun tiba akan dicari sendiri oleh rakyat di jalanan.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!