Aryo Fadlian SH MH, Akademisi Hukum.
Kabut asap di wilayah pulau  Sumatera akhir-akhir ini cukup meresahkan, bahkan asap nya sampai ke negara tetangga yakni Malaysia dan Singgapore. Pemerintah dianggap lamban menangani masalah ini, berganti-ganti Presiden masih saja masalah kebakaran hutan tidak dapat di tangani dengan baik. Sebagaimana janji Politik Pak Jokowi kebakaran hutan akan ditangani secara cepat, namun fakta nya sebaliknya kebakaran hutan yang cukup besar kembali terulang.Â
Regulasi mengenai Lingkungan, di mulai dari UU 23 Tahun 1997, UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya cukup untuk mengawal, mengawasi penjahat-penjahat lingkungan, namun jika dianggap belum mampu maka Pemerintah harus meninjau kembali regulasi tentang Lingkungan, terutama bidang Penegakan Hukumnya diperketat. Peran Pemerintah Daerah juga harus lebih di tingkatkan, anggarannya harus diperhatikan, karena jika terlalu mengandalkan Pemerintah Pusat lewat Kementrian Lingkungan Hidup maka tidak ada bisa efektif. Pembakaran hutan dilakukan tidak hanya oleh perorangan, justru pemeran utamanya adalah perusahaan-perusahaan.