Mohon tunggu...
M@sbh@y
M@sbh@y Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mencurahkan isi kepala,hati dan pikiran.

Ranger in country guardian .freewriter . berbagi info,pnglamn,kenangan, segala yg singgah dan bermain di pikiran dan ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemberlakuan Kawasan Tertib Lalu Lintas

8 November 2019   22:08 Diperbarui: 8 November 2019   22:54 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • KTL(kawasan tertib lalu lintas)

Untuk mengurangi kemacetan lalulintas dishub kota mataram telah memberlakukan KTL.

1.semenjak 1 Oktober 2019 kami  Dishub Kota Mataram menghimbau kpd seluruh masyarakat untuk tdk parkir kendaraan roda dua ( sepeda motor) , kendaraan roda empat ( mobil ) sepanjang jln Pejanggik mulai dr dpn SMPN 15 Mataram sampai di depan  Kodim 1606 Lobar.

perhatikan rambu rambu larangan untuk menghindari penilangan dan penggembokan..
2.Untuk kawasan KBC(kawasan bisnis cakra/dpn pasar cakra) jln Selaparang mulai dari S4/dpn pos polisi Cakra sampai dgn di depan pura meru sama juga .

tidak boleh parkir kendaraan roda empat(mobil) 

 ibu ibu / pengunjung bisa parkir di dlm halaman Inul Vizta atau di depan halaman pura meru.

setiap parkir selalu mintalah arahan dari jukir(juru parkir)..
3.Kawasan Udayana larangan parkir mlai dari S4 BI smpai degan bundaran rembiga.

motor , mobil bisa parkir di dalam taman bumi gora.

.tolong infokan ke semua keluarga,kerabat dan sahabat..

mhn kerja samanya..

NB: Setiap ibu ibu / pengunjung  parkir baik sepeda motor atau mobil di wilayah Kota Mataram harus minta karcis parkir dijuru parkir, apabila juru parkir tidak memberi karcis ibu ibu / saudara/ pengunjung boleh tidak bayar parkir karena itu aturannya!
Setiap hari selalu ada yang digembok, dan untuk membuka gembok harus melaporkan ke Polres Mataram dengan membayar uang denda tilang sebesar 100rb bukti pembayaran di bawa untuk konfirmasi pembukaan gembok

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun