Jakarta, 16 Februari 2025 - Lalu Al Faruq Sekretaris Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menyampaikan kritik tajam terhadap peran Polri dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas. Dalam pernyataan resmi, BEM PTNU menyoroti berbagai aspek yang dinilai dapat menghambat sistem peradilan di Indonesia.
BEM PTNU menggarisbawahi beberapa persoalan mendasar terkait peran Polri dalam RUU KUHAP:
Dominasi Penyidikan oleh Polri -- Selama ini, penyidikan yang sepenuhnya dikendalikan oleh Polri menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk dugaan intervensi politik dan kriminalisasi.
Kurangnya Transparansi -- Proses penyidikan oleh Polri sering kali tertutup dan sulit diawasi, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Minimnya Akuntabilitas -- Tidak adanya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap penyidik Polri menyebabkan kasus-kasus penyidikan cenderung berlarut-larut dan tidak transparan.
Potensi Kriminalisasi -- Banyak kasus menunjukkan bagaimana kewenangan penyidikan oleh Polri sering digunakan untuk menekan pihak tertentu, terutama aktivis dan oposisi.
BEM PTNU mengusulkan beberapa langkah reformasi agar peran Polri dalam penyidikan lebih akuntabel dan profesional:
Memperkuat Peran Kejaksaan -- Kejaksaan harus diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengawasi dan mengendalikan proses penyidikan agar lebih objektif dan tidak hanya bergantung pada Polri.
Meningkatkan Transparansi -- Proses penyidikan harus lebih terbuka dengan melibatkan pengawasan dari lembaga independen guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Mekanisme Pengawasan yang Ketat -- Harus ada sistem pengawasan eksternal yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan Komnas HAM dalam menilai kinerja penyidikan oleh Polri.
Dekriminalisasi Aktivisme -- Polri harus menghindari penggunaan wewenangnya untuk menekan gerakan sosial dan aktivisme yang sah.
BEM PTNU menegaskan bahwa tanpa reformasi yang nyata, Polri berisiko terus menjadi alat kekuasaan yang tidak berpihak pada keadilan. "Kami mendesak agar RUU KUHAP direvisi dengan mempertimbangkan reformasi kepolisian dalam hal penyidikan, sehingga hukum tidak lagi digunakan sebagai alat kepentingan tertentu," ujar Lalu Al Faruq
Sekretaris Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Al Faruq, turut menambahkan bahwa mahasiswa akan terus mengawal pembahasan RUU ini. "Kami tidak ingin Polri tetap memiliki kewenangan yang tidak terkontrol dalam penyidikan. Sistem hukum harus lebih transparan dan berkeadilan," tegasnya.