Mohon tunggu...
Wildan Eka Arvinda
Wildan Eka Arvinda Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Masih jomblo

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi Buku: Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batubara

20 Februari 2023   22:07 Diperbarui: 20 Februari 2023   22:26 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Dari sejarah itu, konflik kepentingan antara negara dengan korporasi terus berlangsung hingga sekarang. Bahkan dalam konteks global, konflik pengusahaan khususnya tambang tidak hanya dilihat hanya sebagai konflik kepentingan antara para pihak, namun dapat pula dilihat sebagai pertarungan ideology dan politik antara para pihak.

Penulis menjelaskan beberapa alasan atau latar belakang terjadi nya sengketa, yaitu; Pelanggaran kontrak, tumpang tindih wilayah tambang, perusakan lingkungan, dan benturan dengan masyarakat adat.

Jenis sengketa pun menjadi bahasan dalam buku ini, yaitu: sengketa pemerintah dengan badan usaha, sengketa antar lembaga negara, sengketa pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sengketa badan usaha dengan masyarakat yang hidup di sekitar area tambang.

Sumber hukum dalam menyelesaikan kasus sengketa pertambangan di uraikan dengan jelas dalam buku ini. Pertama dengan menggunakan ketentuan hukum nasional seperti UU No.7 Tahun tentang Penanganan Konflik Sosial, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Herziene Indonesich reglement, UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal, Kepres Nomor 34 Tahun 1981, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Arbitrase dan KK. 

Kedua dengan menggunakan hukum internasional, yaitu; Konvensi New York 1958, Konvensi Eropa 1961, Konvensi Internasional Centre for the Settelement of Investment Dispute 1965.

Terdapat pula Dilema penyelesaian sengketa melalui penegakan hukum dalam penambangan tanpa izin pada pertambangan skala kecil. Sebagaimana dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terdapat tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar besar kesejahteraan rakyat.

Untuk itu perlu adanya aturan yang menjamin kesejahteraan rakyat dengan pemberian izin pertambangan rakyat (IPR). Dan untuk meminimalisir terjadinya PETI atau kegiatan pertambangan izin. Selanjutnya, penulis juga memberikan beberapa masalah sengketa pertambangan di berbagai negara, yaitu; Venezuela, Peru, Bolivia. Agar dari pengalaman tersebut dapat diambil pelajaran untuk negara dalam memberanikan diri dalam memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya alamnya. 

Pemerintah Indonesia jangan hanya diam dan membiarkan ibu pertiwi di eksploitasi habis habisan oleh korporasi asing dan hak-haknya tidak dipenuhi. Kedepan negara harus kuat karena pengusahaan pertambangan minerba bukanlah bisnis jual beli tanah air. "kami mencari mitra, bukan tuan".

Di bagian akhir penulis membahas mengenai Billateral Invesment Treatly (BIT), BIT merupakan sebuah perjanjian yang mengatur mengenai syarat dan kondisi suatu investasi warga negara dan perusahaan-perusahaan negara satu dengan negara lain. BIT adalah instrumen perjanjian dalam penanaman modal asing di suatu negara. 

penulis memiliki pandangan bahwa pemerintah harus meminta pembatalan atau tidak memperpanjang BIT dengan negara asing karena Indonesia belum mampu untuk berinvestasi banyak ke luar negeri dan banyak menerima investasi dari luar negeri. Untuk itu perlindungan investasi yang terdapat di BIT tidak akan memberikan efek apa-apa bagi Indonesia dan justru menjadi angin segar bagi negara adidaya asing.

Bagi pemangku kepentingan umum atau pejabat negara, buku sangat berguna sebagai landasan pengambilan kebijakan. Tak kalah penting juga dibaca oleh para pelaku usaha dan para akademisi hukum untuk meluaskan dan mengembangkan khazanah pengetahuan di bidang hukum pertambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun