Mohon tunggu...
artikel dakwah
artikel dakwah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siapa Mahram bagi Perempuan yang Disebutkan dalam Hadits Safar?

22 Desember 2018   06:21 Diperbarui: 22 Desember 2018   07:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : seconexus.com

Pertanyaan
Ustadz, siapakah yang dimaksud dengan mahram bagi perempuan yang disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang melarang seorang perempuan bersafar tanpanya?
(Husniyah---Solo)

 

Jawaban
Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari, 6/88 dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, 4/500 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mahram hal mana saling memandang, berada di suatu tempat berduaan, dan boleh menjadi teman safar bagi seorang perempuan adalah "setiap laki-laki yang haram menikahinya; selamanya, disebabkan oleh faktor yang mubah, lantaran kemuliaannya".

Masih dari Imam an-Nawawi, frase "selamanya" untuk mengecualikan saudara perempuan dan bibi istri---maknanya suami seorang perempuan bukan mahram bagi saudara perempuan dan bibi istrinya. Frase "disebabkan oleh faktor yang mubah" untuk mengecualikan ibu dan anak dari perempuan yang digauli namun mengandung syubhat (dikira istri ternyata bukan, misalnya); sebab keduanya haram dinikahi selamanya tetapi laki-laki itu bukan mahram bagi keduanya. Frase "lantaran kemuliaannya"untuk mengecualikan perempuan yang terputus hubungan pernikahannya karena kasus li'an (tuduhan zina oleh suami). Perempuan itu haram dinikahinya selamanya, namun ia bukan mahram baginya.

Dari sini dapat dipahami bahwa yang masuk kategori mahram adalah:

Ayah, kakek, dan seterusnya ke atas. Di sini Ibnu Hajar mengutip pendapat Imam Ahmad, bahwa ayah yang kafir bukanlah mahram bagi anak perempuannya.

Anak, cucu, dan seterusnya ke bawah

Saudara---baik saudara kandung, saudara seayah, maupun saudara seibu

Paman---baik dari jalur ayah maupun ibu

Keponakan---baik dari saudara laki-laki maupun perempuan, baik dari saudara sekandung, seayah, maupun seibu.

Semua laki-laki yang berstatus seperti tersebut di nomor 1 sampai 5 dimana statusnya terjadi karena hubungan persusuan (misalnya ayah---yakni suami dari perempuan yang menyusui, anak yang menyusu, dan seterusnya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun